Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, menegaskan bahwa tenaga honorer di lingkungan DPRD, yaitu Yoki Ramadansyah, telah diberhentikan.
"Terkait dengan tenaga honorer yang melakukan pemukulan terhadap oknum satpam DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 26 Agustus 2024, pemecatan resmi dilakukan," ujar Ihsan Fajri, Jumat.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena Yoki Ramadansyah melakukan pemukulan terhadap seorang mahasiswa Universitas Bengkulu yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu, 21 Agustus 2024, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain itu, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Bengkulu, termasuk Universitas Bengkulu (UNIB), Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Universitas Islam Negeri Fatmawati (UINfas), Universitas Dehasen, dan lainnya, menuntut Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk memecat Yoki Ramadansyah.
"Kami dengan tegas meminta agar saudara Yoki dipecat dari pekerjaannya," ungkap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu, Ridhoa P. Hutassuhut.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
"Terkait video viral yang menunjukkan oknum polisi memukul masyarakat saat demo kemarin, kami sudah mengidentifikasi pelakunya dan telah menjemputnya tadi malam. Saat ini, pelaku masih diperiksa dan akan didalami lebih lanjut," jelas Deddy Nata.
Ia juga menyebutkan bahwa terduga pelaku telah membuat video klarifikasi dan akan dipertemukan dengan mahasiswa yang menjadi korban pemukulan tersebut.
"Terduga pelaku sudah membuat video klarifikasi dan nantinya akan dipertemukan dengan mahasiswa yang menjadi korban," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Terkait dengan tenaga honorer yang melakukan pemukulan terhadap oknum satpam DPRD Provinsi Bengkulu pada Senin, 26 Agustus 2024, pemecatan resmi dilakukan," ujar Ihsan Fajri, Jumat.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena Yoki Ramadansyah melakukan pemukulan terhadap seorang mahasiswa Universitas Bengkulu yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu pada Rabu, 21 Agustus 2024, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Selain itu, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas di Bengkulu, termasuk Universitas Bengkulu (UNIB), Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Universitas Islam Negeri Fatmawati (UINfas), Universitas Dehasen, dan lainnya, menuntut Ketua DPRD Provinsi Bengkulu untuk memecat Yoki Ramadansyah.
"Kami dengan tegas meminta agar saudara Yoki dipecat dari pekerjaannya," ungkap Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bengkulu, Ridhoa P. Hutassuhut.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku.
"Terkait video viral yang menunjukkan oknum polisi memukul masyarakat saat demo kemarin, kami sudah mengidentifikasi pelakunya dan telah menjemputnya tadi malam. Saat ini, pelaku masih diperiksa dan akan didalami lebih lanjut," jelas Deddy Nata.
Ia juga menyebutkan bahwa terduga pelaku telah membuat video klarifikasi dan akan dipertemukan dengan mahasiswa yang menjadi korban pemukulan tersebut.
"Terduga pelaku sudah membuat video klarifikasi dan nantinya akan dipertemukan dengan mahasiswa yang menjadi korban," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024