Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan ibu kandung bayi berinisial EIL sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di permukiman warga RT 01/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, pada Selasa (20/8).
"Tersangka berinisial EIL, ibu kandung bayi. Terhadap pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata dia, kasus itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.
Dari hasil penyidikan, EIL terbukti membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan melalui proses mandiri, lalu sengaja menaruhnya di halaman belakang rumah warga.
Atas perbuatannya EIL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 78 b jo Pasal 77 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.
"Juncto Pasal 307 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Lina.
Sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di belakang rumah warga RT 01/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (20/8) pukul 04.00 WIB.
Penemuan bayi bermula ketika seorang warga mendengar isak tangis bayi, setelah dicek asal suara ke bagian belakang rumah lalu didapati bayi dalam tas berwarna hitam.
Sementara itu, kondisi bayi yang dibuang oleh EIL masih menjalani perawatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu kandung jadi tersangka pembuang bayi di Ciracas Jaktim
"Tersangka berinisial EIL, ibu kandung bayi. Terhadap pelaku sudah dilakukan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Saat ini, kata dia, kasus itu ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim.
Dari hasil penyidikan, EIL terbukti membuang bayi berjenis kelamin laki-laki yang dilahirkan melalui proses mandiri, lalu sengaja menaruhnya di halaman belakang rumah warga.
Atas perbuatannya EIL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 78 b jo Pasal 77 b UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014.
"Juncto Pasal 307 KUHP jo Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan atau Pasal 531 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Lina.
Sebelumnya, sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki ditemukan di belakang rumah warga RT 01/RW 06, Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur pada Selasa (20/8) pukul 04.00 WIB.
Penemuan bayi bermula ketika seorang warga mendengar isak tangis bayi, setelah dicek asal suara ke bagian belakang rumah lalu didapati bayi dalam tas berwarna hitam.
Sementara itu, kondisi bayi yang dibuang oleh EIL masih menjalani perawatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ibu kandung jadi tersangka pembuang bayi di Ciracas Jaktim
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024