Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta  pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) sebagai sistem pembayaran pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

"Semua UMKM yang ikut dalam PON itu sistem pembayarannya harus QRIS, selain juga dengan menggunakan konvensional," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Sumut Naslindo Sirait di Medan, Senin. 

Naslindo melanjutkan sebanyak 300 UMKM yang masih tahap kurasi untuk menyemarakkan acara nasional ini, akan didorong untuk menggunakan pembayaran digital tersebut. 

Nantinya, dia mengatakan, jika ada pelaku UMKM yang belum menggunakan QRIS, pihaknya akan memberikan fasilitas agar mendaftarkan usahanya ke pembayaran digital itu.

"Hal ini Juga untuk meningkatkan penggunaan QRIS yang saat ini masih 40 persen dari 1,1 juta pelaku usah yang terdata," kata Naslindo.


Sebab, pihaknya menargetkan 60-70 persen UMKM sudah menggunakan QRIS pada akhir 2024, dan diharapkan meningkatkan mencapai 80 persen di 2025. 

"Karena di daerah masih banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum menggunakan QRIS," ucap Naslindo.


Sebelumnya, Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan tahap kurasi. Dalam tahap kini, parameter yang digunakan seperti pada produk olahan makanan dengan memiliki sertifikat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun sertifikat halal.

Selain itu, pihaknya melihat produk olahan makanan itu dari sisi tampilan, kemasan dan rasa. Sementara, pada produk pakaian dinilai dari segi produk yang ditampilkan.

"Semua produk tersebut juga dilihat dari sisi harga jual. Itu parameter yang kami gunakan," kata Naslindo.

Dia menyatakan akhir Agustus ini, pihaknya telah mengumumkan untuk memastikan UMKM yang dapat berpartisipasi di ajang nasional tersebut.

Skema stan UMKM nantinya, menurut Naslindo, dibuat di setiap arena pertandingan. Selain itu, dibuat di Lapangan Benteng, Medan untuk memeriahkan ajang multicabang PON 2024 itu.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024