Kepolisian Resor (Polres) Langkat, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg), yang berasal dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.

“Tim Sat Res Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8), Pukul 04.00 WIB, berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 20 kg,” kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Ahad.

Selain menyita barang bukti, lanjut dia, pihaknya juga turut serta menangkap tiga pria terduga pelaku yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu.

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

“Pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu 20 kg ini berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan,” sebut Hadi.

Kemudian, tim Sat Res Narkoba Polres Langkat melakukan razia atau sweeping di depan Polsek Besitang sekitar Pukul 02.00 WIB.


“Ketika itu, petugas menghentikan satu unit mobil dan dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus berisi sabu-sabu seberat 20 kg," ujar dia.

Setelah menyita barang bukti, lanjut dia, petugas mengamankan dua pelaku, yakni AS dan MZ. Lalu ketika diinterogasi, keduanya mengaku disuruh membawa sabu-sabu itu dari Aceh menuju Medan oleh seorang berinisial RF yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF, di Jalan Kl Yos Sudarso, Kota Medan," kata dia.

Lanjut Hadi, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menuju lokasi rumah kontrakan RF.

“Ketika di lokasi, petugas menemukan ada seorang pria berinisial ZF di rumah kontrakan RF. Kemudian ZF dibawa untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.

Pihaknya menerangkan, terhadap para pelaku berikut barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kg, satu unit mobil serta sejumlah handphone dan uang tunai telah diamankan di Polres Langkat.

"Atas perbuatan para pelaku terancam hukuman maksimal, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Sementara dalam kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," kata Hadi Wahyudi.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024