Sebanyak 103 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir mendapatkan remisi (pengurangan menjalani masa pidana) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Surat remisi yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Samosir Vandiko Gultom didampingi Kepala Lapas Kelas III Pangururan Jeremia Leonta di halaman Lapas setempat, Sabtu (17/8).

"Momen ini, pak bupati membacakan surat remisi untuk dibagikan kepada 103 napi dari jumlah 110 yang sebelumnya kita usulkan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan," kata Jeremia.

Jeremia mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Vandiko Gultom sebagai Bupati beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Samosir yang berkenan menyerahkan langsung SK Remisi kepada perwakilan Warga Binaan Masyarakat (WBP).

"Hal ini menjadi bukti perhatian pemerintah melalui Kemenkumham atas pemenuhan hak Narapidana sesuai Permenkumham nomor 7 tahun 2022, bagi mereka yang berkelakuan baik dan telah menunjukkan penurunan resiko sesuai standar instrumen penilaian narapidana (SIPN) dengan pengurangan masa hukuman mulai satu sampai enam bulan," sebut Jeremia.

Sementara, Bupati Vandiko Gultom menyampaikan selamat kepada 103 narapidana yang telah menerima SK Remisi dari total 130 narapidana yang menempati Lapas Kelas III Pangururan.

Vandiko menambahkan bahwasanya narapidana yang berhak menerima remisi adalah yang telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.

"Kami ucapkan selamat kepada seluruh narapidana penerima remisi. Semoga dapat menjadi hadiah di hari kemerdekaan yang diharapkan menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahannya dan berubah menjadi baik ke depan," kata Vandiko.

Pewarta: Eben Ezer Pakpahan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024