Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara memvonis dua pemuda yang didakwa memiliki narkoba jenis daun ganja kering seberat 21,66 gram dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Jumat (16/8).
Kedua terdakwa yakni M. Idris (22) warga Jalan Rawa II Gg. Padang Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai, Kota Medan dan Andre Adryan (22) warga Jalan Kumis I, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” ujar Hakim Frans Effendi.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, lanjut dia, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkoba di Indonesia.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,” sebut Frans Effendi.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan banding, sebab sebelumnya kedua terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sementara kedua terdakwa menyatakan terima atas vonis lima tahun yang diberikan majelis hakim.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Kota Medan, Jumat, 26 Januari 2024.
“Penangkapan kedua terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan transaksi jual beli narkotika. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 21,66 gram,” kata JPU Paulina.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Jumat (16/8).
Kedua terdakwa yakni M. Idris (22) warga Jalan Rawa II Gg. Padang Kel. Tegal Sari Mandala III Kec. Medan Denai, Kota Medan dan Andre Adryan (22) warga Jalan Kumis I, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman,” ujar Hakim Frans Effendi.
Hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa, lanjut dia, tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkoba di Indonesia.
“Sedangkan hal meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama,” sebut Frans Effendi.
Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menyatakan banding, sebab sebelumnya kedua terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Sementara kedua terdakwa menyatakan terima atas vonis lima tahun yang diberikan majelis hakim.
Sebelumnya JPU dalam surat dakwaan menyebutkan kedua terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan Denai, Kota Medan, Jumat, 26 Januari 2024.
“Penangkapan kedua terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan transaksi jual beli narkotika. Dari penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 21,66 gram,” kata JPU Paulina.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024