Ozi Randani Damanik (28), didakwa melakukan pencurian dengan membongkar warung bakso milik korban Kelvin Indriawan tampil santai ketika diadili di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
Bahkan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju tahanan Kejari Medan tampak melemparkan senyum ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan membacakan surat dakwaan terhadap dirinya.
“Terdakwa bersama Aldin alias Ferdi (belum tertangkap) pada Senin (10/6), Pukul 01.30 WIB, melakukan pencurian dengan membongkar warung bakso milik korban Kelvin Indriawan, di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Kota Medan,” kata Sri Yanti Panjaitan, Jumat (16/8).
Perbuatan itu, lanjut dia, dilakukan terdakwa dan Aldin dengan menggunakan obeng bunga ukuran besar dan merusak engsel pintu belakang warung bakso saksi korban.
“Setelah itu, Aldin alias Ferdi mendobrak pintu hingga terbuka lebar. Namun, aksi mereka ketahuan oleh saksi korban. Sehingga terdakwa bersama dengan Aldin langsung kabur ke rumah terdakwa yang berdekatan dengan warung bakso tersebut,” sebut Sri Yanti.
Sesampainya di rumah, kata JPU, terdakwa mengunci pintu rumah dan bersembunyi. Lalu, warga bersama dengan saksi korban mendatangi rumah terdakwa dan mendobrak pintu rumah terdakwa.
Kemudian, terdakwa berhasil diamankan saat bersembunyi di atas asbes rumah terdakwa, sementara Aldin teman terdakwa berhasil kabur.
Setelah diamankan, sambung Sri Yanti, terdakwa mengakui telah membongkar warung bakso milik saksi korban bersama dengan Aldin.
“Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Deli Tua guna diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 KUHPidana,” sebut JPU Sri Yanti Panjaitan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Bahkan, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan baju tahanan Kejari Medan tampak melemparkan senyum ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Yanti Panjaitan membacakan surat dakwaan terhadap dirinya.
“Terdakwa bersama Aldin alias Ferdi (belum tertangkap) pada Senin (10/6), Pukul 01.30 WIB, melakukan pencurian dengan membongkar warung bakso milik korban Kelvin Indriawan, di Jalan Jamin Ginting, Medan Johor, Kota Medan,” kata Sri Yanti Panjaitan, Jumat (16/8).
Perbuatan itu, lanjut dia, dilakukan terdakwa dan Aldin dengan menggunakan obeng bunga ukuran besar dan merusak engsel pintu belakang warung bakso saksi korban.
“Setelah itu, Aldin alias Ferdi mendobrak pintu hingga terbuka lebar. Namun, aksi mereka ketahuan oleh saksi korban. Sehingga terdakwa bersama dengan Aldin langsung kabur ke rumah terdakwa yang berdekatan dengan warung bakso tersebut,” sebut Sri Yanti.
Sesampainya di rumah, kata JPU, terdakwa mengunci pintu rumah dan bersembunyi. Lalu, warga bersama dengan saksi korban mendatangi rumah terdakwa dan mendobrak pintu rumah terdakwa.
Kemudian, terdakwa berhasil diamankan saat bersembunyi di atas asbes rumah terdakwa, sementara Aldin teman terdakwa berhasil kabur.
Setelah diamankan, sambung Sri Yanti, terdakwa mengakui telah membongkar warung bakso milik saksi korban bersama dengan Aldin.
“Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Deli Tua guna diproses lebih lanjut. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 53 KUHPidana,” sebut JPU Sri Yanti Panjaitan.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan penuntut umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024