Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan dua gerakan serentak untuk melindungi pekerja rentan yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat di wilayah ini.

Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengatakan gerakan ini bertujuan untuk mengajak seluruh pihak mulai dari pemegang kebijakan hingga pihak swasta untuk melindungi pekerja rentan melalui pemberian jaminan sosial.

“Tenaga rentan ini yang tidak berkantor atau mendapat gaji bulanan, mereka ini sebagian masuk ke dalam kategori miskin. Jika tenaga kerja rentan yang notabene kepala keluarga meninggal keluarganya bisa tambah miskin, inilah peran kita untuk memastikan masyarakat miskin berkurang," ujar Agus Fatoni usai acara peluncuran tersebut, di Medan, Rabu.

Adapun gerakan yang diluncurkan adalah Gerakan Perlindungan Tenaga Rentan Serentak se-Sumut dan Gerakan Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan melalui program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) se-Sumut.

Fatoni mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka para tenaga kerja rentan seperti petani, nelayan, buruh harian lepas, tukang becak dan lainnya akan memperoleh santunan minimal Rp 42 juta hingga Rp1 miliar jika meninggal dunia.

Bahkan, kata dia, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki anak sedang bersekolah maka pendidikannya akan dibiayai hingga selesai.

“Di Sulawesi Utara, saya juga mencanangkan gerakan ini untuk tenaga kerja rentan seperti marbot masjid dan pekerja pekerja tempat ibadah lain, seperti gereja dan lainnya, itu juga kita santuni," kata dia.



Tak hanya di Provinsi Sulawesi Utara, Fatoni juga mencanangkan gerakan tersebut di Sumatera Selatan. Dia berharap Gerakan Serentak serupa dapat di replikasi di provinsi lain termasuk di Sumatera Utara.

"Pada tahun 2024, Pemprov Sumut menggelontorkan anggaran senilai Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial bagi sekitar 50 ribu pekerja rentan," ujar dia.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut Hendro mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sumut yang telah bekerja bersama DPRD Sumut dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya pekerja rentan.

Menurutnya, perlindungan pekerja rentan merupakan implementasi sila kelima atau memberi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tahun 2022, Pemprov Sumut telah melindungi 10 ribu pekerja rentan dengan memberikan jaminan sosial. Jumlah tersebut naik pada tahun 2023 menjadi 41 ribu pekerja rentan hingga saat ini menjadi 50 ribu pekerja rentan yang jaminan sosialnya ditanggung.

“Perlindungan ini salah satu elemen penting untuk mencegah pekerja rentan masuk ke kemiskinan ekstrem, jadi baik Pemprov dan DPRD kita akan teruss dukung ke depan, kita harus terus hadir untuk para pekerja informal, sehingga mereka merasakan dampak hadirnya Pemprov Sumut," ujar Hendro.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin dalam kesempatan yang sama juga mengapresiasi inisiasi Pj Gubernur Sumut tersebut.

Dia berharap melalui gerakan tersebut dapat menjadi inspirasi bagi provinsi lain yang ada di Indonesia ini.

“Kami apresiasi gerakan ini, gerakan ini akan terus kita tular-kan ke banyak provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, dengan gerakan Gotong Royong ini juga, semoga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut juga semakin meningkat," ujar Zainudin.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Sumut luncurkan dua Gerakan Serentak lindungi pekerja rentan

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024