Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara Khamozaro Waruwu mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan (prapid), yang diajukan oleh mantan Bupati Batu Bara Zahir.
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan. Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon," kata Hakim Khamozaro di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (14/8).
Setelah hakim mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan pemohon, Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan pihak termohon dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikan pemohon.
“Termohon mulai dari hari ini dapat melanjutkan proses penyidikan, dikarenakan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan pemohon telah resmi dicabut,” ujar dia.
Pencabutan permohonan praperadilan itu dikabulkan, setelah kuasa hukum Zahir selaku pemohon memberikan surat kuasa khusus terkait pencabutan praperadilan di PN Medan.
Dari pantauan di ruang persidangan, sidang dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan, pihak kuasa hukum mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir.
Diketahui Zahir mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu (17/7), nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun setelah gugatan itu berjalan di persidangan, Zahir melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Terkait pencabutan permohonan praperadilan itu, tim kuasa hukum termohon Pipit mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan praperadilan.
"Kita akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya," ujar Pipit.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
“Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan. Permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan sah dicabut oleh kuasa hukum pemohon," kata Hakim Khamozaro di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (14/8).
Setelah hakim mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan pemohon, Hakim Khamozaro Waruwu menyatakan pihak termohon dalam hal ini Polda Sumut dapat melanjutkan proses penyidikan pemohon.
“Termohon mulai dari hari ini dapat melanjutkan proses penyidikan, dikarenakan gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan pemohon telah resmi dicabut,” ujar dia.
Pencabutan permohonan praperadilan itu dikabulkan, setelah kuasa hukum Zahir selaku pemohon memberikan surat kuasa khusus terkait pencabutan praperadilan di PN Medan.
Dari pantauan di ruang persidangan, sidang dihadiri pihak termohon, yakni kuasa hukum Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Sedangkan, pihak kuasa hukum mantan Bupati Batu Bara Zahir sebagai pemohon kembali tidak hadir.
Diketahui Zahir mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka perkara dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada Rabu (17/7), nomor perkara 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, dengan Termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut.
Namun setelah gugatan itu berjalan di persidangan, Zahir melalui kuasa hukumnya mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukannya.
Terkait pencabutan permohonan praperadilan itu, tim kuasa hukum termohon Pipit mengaku tidak keberatan apabila Zahir mencabut permohonan praperadilan.
"Kita akan melanjutkan proses penyidikan dan melakukan pencarian terhadap Zahir yang saat ini tidak diketahui keberadaannya," ujar Pipit.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024