Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara  menyita barang bukti dengan total 52.370 batang rokok ilegal melalui dua operasi penindakan di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," ujar Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari di Tanjungbalai, Selasa.

Nurhasan melanjutkan dalam operasi pertama ditemukan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai sejumlah 43.620 batang. Barang bukti tersebut didapatkan petugas di dalam mobil minibus di Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (9/8).

Dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp33.501.480, yang merupakan nilai cukai terutang.

Kemudian pada operasi kedua, melalui hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang mendapatkan informasi adanya paket kiriman rokok ilegal pada Sabtu (10/8).

Atas informasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 8.750 batang yang dikirim melalui paket kiriman.

"Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp10.734.320. Sementara itu, identitas pemilik paket masih belum diketahui," tutur Nurhasan.

Dia mengatakan keberhasilan dua operasi penindakan ini menunjukkan komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal karena merugikan negara.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai. Kami juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan dengan sukses," kata Nurhasan.

Dengan penindakan ini, dia mengatakan, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC)ilegal, yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor bea cukai terdekat," ujar Nuhasan.

Dia menambahkan kegiatan ini melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara atau kurungan dengan ancaman 1 tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan nomor 7 tahun 2021.

"Sementara itu, barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, ditetapkan sebagai Barang Milik Negara," tutur Nurhasan.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024