Kuasa Hukum Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melaporkan pemilik akun media sosial (Medsos) inisial HA karena diduga telah menyebarkan informasi bermuatan hoax yang di unggahan dalam akunnya.

"Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (3)," kata Kuasa Hukum Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu, Abdur Rozzak Harahap dalam keterangan diterima di Medan, Jumat. 

Dalam laporan kasus tersebut ke Mapolda Sumatera Utara, Jalan SM Raja Medan pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 16.34 WIB, sesuai dengan laporan polisi Nomor STTLP/B/1068/VIII/2024/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca juga: Bupati Tapanuli Selatan penuhi undangan klarifikasi Polda Sumut

Ia mengatakan setelah menerima surat kuasa khusus dari Dolly Pasaribu pada Rabu (7/8/2024) terkait dengan adanya orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong sehingga menimbulkan kekisruhan  di masyarakat yang dilakukan oleh terlapor.

"Dalam Akun Tik Tok terlapor memposting photo dan video Tulisan Bupati Tapsel Dolly Pasaribu di Demo masyarakat dari masalah pemalsuan data. Kasus Cabul, dll apa saja tuntuntannya," bunyi tulisan di postingan milik HA.

Atas postingan itu, terlapor tersebut menyebabkan keresahan di masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Postingan yang ditulis terlapor itu tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Klien kami keberatan dan tidak senang atas postingan itu, sehingga kami melaporkan kejadian tersebut," kata Rozzak.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024