Ketua PW Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Sumut H Idris Aritonang menegaskan pihaknya menentang penyediaan alat kontrasepsi seperti kondom bagi usia sekolah dan remaja.

"Kita menentang Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Penyediaan alat kontrasepsi seperti kondom bagi usia sekolah dan remaja wajib ditentang," kata dia di ​​​​​​​Labuhanbatu Utara, Kamis.

Alasannya, dengan menyediakan alat kontrasepsi bagi pelajar tersebut seolah pemerintah melegalkan perzinahan dan hal itu sangat bertentangan dengan agama dan etika, khususnya di Sumut.

"Kita wajib menentang karena itu sama saja pemerintah melegalkan perzinaan," ujar pria  yang anggota dan terpilih menjadi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Labura Periode 2024-2029 itu.

Alumnus Fakultas Dakwah IAIN Medan tersebut menambahkan, sesuai hukum agama aborsi hanya dibolehkan bagi korban pemerkosaan apabila usia kehamilannya di bawah 120 Hari (belum sampai 4 bulan).

"Aborsi hanya dapat dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Tapi apabila di atas 120 hari usia kehamilannya, maka sepakat para ulama hukum aborsi itu haram," kata sosok yang juga dikenal sebagai seorang ustadz tersebut.

Sebelum mengakhiri keterangannya, ia  berharap pemerintah dapat merevisi PP tersebut. "Kita berharap pasal yang menuai kontroversial itu dapat dihapus," pungkasnya. 


 

Pewarta: Sukardi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024