Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun meringkus pemilik gubuk perladangan di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, inisial JRS (43), pada Jumat (2/8).

Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (3/8), menjelaskan, saat ditangkap di gubuknya, tersangka sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu. 

Buktinya, personel kepolisian menemukan bong sebagai alat memakai sabu, kaca tabung yang di dalamnya masih ada sisa sabu berat 1,28 gram.

Ada juga plastik klip diduga sebagai wadah sabu dan uang Rp1.832.000 diduga hasil menjual narkoba. 

Tersangka diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk kepentingan penyidikan. 

AKP Irvan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Nagori Saran Padang yang memberi informasi terkait gerak-gerik mencurigakan tersangka. 

Dia tetap berharap masyarakat di Kabupaten Simalungun aktif memberi informasi kepada Polres Simalungun atas kegiatan yang mencurigakan di lingkungan permukiman masing-masing. 

Ditegaskan, Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan termasuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba guna memberi rasa aman masyarakat. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024