Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan DPK, terpidana yang masuk DPO (daftar pencarian orang), di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Citaman Jernih, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Terpidana kasus pencemaran nama baik yang melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diamankan pada Rabu (31/7) malam,” kata Koordinator Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Kamis (1/8).

Sebelumnya, lanjut dia, Jaksa Eksekutor pada Kejari Pematang Siantar telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim tersebut.

“Namun terpidana tidak mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan DPO kepada Kejati Sumut,” ujar dia.

Pihaknya menjelaskan, sebagaimana diketahui terpidana pada tahun 2017, di Pematang Siantar telah melakukan perbuatan pidana, dengan sengaja mendistribusikan tanpa izin dari orang terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap dengan hukuman satu tahun pidana penjara,” kata Yos Tarigan.

Ia menjelaskan, ketika diamankan terpidana sempat melakukan perlawanan dan tim intelijen Kejati Sumut sempat mendapat kesulitan saat memasuki rumah tempat tinggal terpidana.

“Sehingga dilakukan tindakan dengan memaksa dan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah kediaman terpidana, dengan didampingi dan disaksikan pihak Kepala Lingkungan dan aparat desa/kelurahan setempat," sebut dia.

Namun, kata dia, tim intelijen Kejati Sumut melakukan upaya paksa dan mengamankan terpidana meskipun sempat dihalangi oleh pihak keluarga.

“Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejati Sumut dan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar untuk kemudian dibawa ke Pematangsiantar dan menjalani hukuman seusia putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Yos Tarigan.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024