Gedung Mal Centre Point tidak jadi dibongkar oleh Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara karena pengelola gedung PT Arga Citra Kharisma (ACK) telah melunasi tunggakan pajak sebesar Rp104 miliar.

"Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp104.541.230.250," ucap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Medan Sofyan, di Medan, Kamis (25/7).

Pembayaran ini dilakukan satu hari sebelum batas akhir pengosongan tenan-tenan di Gedung Mal Centre Point yang akan dibongkar pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dengan pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution, dan menurunkan spanduk yang terpasang di depan pintu utama Gedung Mal Centre Point.

Pihaknya membeberkan, bahwa jumlah tunggakan pajak secara keseluruhan yang wajib dibayarkan oleh ACK sebesar Rp211 miliar. 

Di antaranya Rp107 miliar telah dibayarkan BPHTB oleh PT Agra Citra Kharisma ke kas Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Kamis (30/5) pukul 16.00 WIB.

Sofyan juga menyebutkan, bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan terkait pembayaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Hitungannya itu, nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Setahu kami masih ada kewajiban pemenuhan PGB," tutur Sofyan.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024