Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut terpidana Dermawati Turnip (52), selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima divonis dua tahun penjara atas kasus perpajakan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,63 miliar tidak memiliki aset untuk disita.
 
"Putusan telah berkekuatan hukum tetap. Informasi yang kita terima dari tim penuntut umum menangani perkara ini, bahwa terpidana tidak membayar denda Rp13,26 miliar karena tidak memiliki aset atau harta benda," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (18/7).
 
Padahal, lanjut dia, terpidana Dermawati harus menggantikan denda sebesar Rp13,26 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan pidana kurungan selama satu bulan.
 
"Informasi dari tim penuntut umum Kejati Sumut, terpidana telah dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan," sebut Yos. 
 
Hakim Ketua Abdul Hadi sebelumnya menjatuhkan vonis terdakwa Dermawati Turnip dua tahun penjara dan denda dua kali pajak terutang yang tidak disetor sebesar Rp6,63 miliar menjadi Rp13,26 miliar, di PN Medan, Kamis, 23 November 2023. 
 
Namun, jika terdakwa tidak membayar denda itu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut.
 
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," tegas Abdul Hadi.
 
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa Dermawati mengajukan banding pada Kamis, 30 November 2023, tapi pada Rabu, 6 Desember 2023, dirinya mencabut permohonan banding perkara Nomor: 1770/Pid.Sus/2023/PN Mdn.
 
Kasus ini terjadi ketika Dermawati, selaku Direktur CV Lorin Jaya Prima dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak pada 2011-2014.
 
Sementara CV Lorin Jaya Prima pada 2011 sampai 2014 melakukan penjualan kopi kepada PT Indo Cafco dan PT Olam Indonesia dengan nilai total Rp281,84 miliar.
 
CV Lorin Jaya Prima seharusnya menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan setiap tahun kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Medan Polonia.
 
Atas perbuatan terdakwa Dermawati di KPP Medan Polonia, gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, di Jalan Sukamulia, No.17A Medan dan tempat lainnya, sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp6,63 miliar.

 

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution/M Said

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024