PT Hutama Karya (Persero) menyebutkan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) akan berlaku mulai Kamis (18/7) pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Senin, mengatakan penyesuaian dan penetapan tarif menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1478 /KPTS/M/2024.
"Bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya. Kami telah melalukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut," ujar Adjib Al Hakim.
Dia menjelaskan Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.
Perusahaan, lanjut dia, juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan dan yang lainnya.
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura,” kata dia.
Adapun rincian tarif tol berdasarkan SK SK Menteri PUPR adalah sebagai berikut
Binjai-Stabat
Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan II dan III semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Golongan IV dan V semula Rp30.00 menjadi Rp33.500
Binjai-Kuala Bingai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II dan III: Rp41.500
Golongan IV dan V: Rp.55.000
Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: Rp54.500
Golongan II dan III: Rp40.500
Golongan IV dan V:Rp109.000
Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan II: Rp16.000
Golongan IV dan V: Rp21.500
Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan III: Rp56.000
Golongan IV dan V: Rp75.500
Stabat-Binjai
Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan II dan III semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Golongan IV dan IV semula Rp30.000 menjadi Rp33.500.
Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II dan III: Rp41.000
Golongan IV dan V: Rp55.000
Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan III: Rp16.000
Golongan IV dan V: Rp21.500
Tajung Pura-Stabat.
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan III: Rp56.500
Golongan IV dan V: Rp.75.500
Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp54.500
Golongan II dan III: Rp81.500
Golongan IV dan V: Rp109.000.
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai-Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim dalam keterangan di Medan, Sumatera Utara, Senin, mengatakan penyesuaian dan penetapan tarif menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1478 /KPTS/M/2024.
"Bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya. Kami telah melalukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif tersebut," ujar Adjib Al Hakim.
Dia menjelaskan Hutama Karya melakukan sosialisasi melalui sejumlah kanal komunikasi daring hingga media ruang seperti spanduk, baliho yang dipasang di sepanjang jalan tol.
Perusahaan, lanjut dia, juga melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para pemangku kebijakan terkait, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan dan yang lainnya.
Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura,” kata dia.
Adapun rincian tarif tol berdasarkan SK SK Menteri PUPR adalah sebagai berikut
Binjai-Stabat
Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan II dan III semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Golongan IV dan V semula Rp30.00 menjadi Rp33.500
Binjai-Kuala Bingai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II dan III: Rp41.500
Golongan IV dan V: Rp.55.000
Binjai-Tanjung Pura
Golongan I: Rp54.500
Golongan II dan III: Rp40.500
Golongan IV dan V:Rp109.000
Stabat-Kuala Bingai
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan II: Rp16.000
Golongan IV dan V: Rp21.500
Stabat-Tanjung Pura
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan III: Rp56.000
Golongan IV dan V: Rp75.500
Stabat-Binjai
Golongan I semula Rp15.000 menjadi Rp16.500
Golongan II dan III semula Rp22.500 menjadi Rp25.000
Golongan IV dan IV semula Rp30.000 menjadi Rp33.500.
Kuala Bingai-Binjai
Golongan I: Rp27.500
Golongan II dan III: Rp41.000
Golongan IV dan V: Rp55.000
Kuala Bingai-Stabat
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan III: Rp16.000
Golongan IV dan V: Rp21.500
Tajung Pura-Stabat.
Golongan I: Rp37.500
Golongan II dan III: Rp56.500
Golongan IV dan V: Rp.75.500
Tanjung Pura-Binjai
Golongan I: Rp54.500
Golongan II dan III: Rp81.500
Golongan IV dan V: Rp109.000.
Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang akan ditetapkan, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan tol untuk selalu mengecek kecukupan saldo kartu Uang Elektronik (UE) sebelum berkendara dan memastikan kondisi fisik kartu dalam keadaan baik.
Hutama Karya juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara dengan mematuhi tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai-Langsa, agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai-Langsa.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024