Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) segera ditetapkan menjadi kantor imigrasi. Penetapan itu sesuai dengan surat Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor B/792/M.KT.01/2024 yang ditetapkan pada 1 Juli 2024.
Dengan akan segera diresmikan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Mandailing Natal sebelum berakhirnya tahun anggaran 2024, masyarakat nantinya dapat mengakses dan merasakan pelayanan keimigrasian secara full. Artinya semua jenis pelayanan yang dimiliki oleh imigrasi pada umumnya sudah bisa dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Mandailing Natal, termasuk layanan mobile pasport dan kepengurusan izin tinggal orang asing.
Peresmian Kantor Imigrasi Mandailing Natal, yang sebelumnya merupakan Unit Kerja Keimigrasian Sibolga (UKK Imigrasi Sibolga) ini tercipta berkat komitmen dari Kementerian Hukum dan Ham serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat bagi masyarakat Mandailing Natal dan Tapanuli Bagian Selatan.
Kepala Divisi Imigrasi Kemneterian Hukum dan Hak Azasi Manusia wilayah Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis (11/7) berharap dengan dibentuknya kantor imigrasi kelas III dapat memberikan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat. Dengan berdiri sendirinya kantor Imigrasi Mandailing Natal, semua fungsi keimigrasian seperti pengawasan, penindakan, ketatausahaan sudah dimiliki oleh kantor tersebut.
"Semoga dengan adanya kantor imigrasi ini kami bisa memberikan dampak kepada masyarakat termasuk mendekatkan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan, sebelumnya saat masih berstatus sebagai UKK, jika pengurusan paspor hilang atau rusak harus dilakukan di kantor Sibolga. Namun, dengan diresmikannya menjadi kantor imigrasi, hal ini sudah bisa diakomodir.
Dari sisi pelayanan jelas Wely, UKK Madina dengan estimasi pelayanan yang mencapai lebih kurang 50 permohonan dalam 1 hari, saat ini masih belum terasa maksimal. Hal itu dikarenakan minimnya petugas dan booth-booth pelayanan.
"Dengan akan segera diresmikannya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III, nantinya tentu akan dilakukan penyesuaian dan penambahan jumlah layanan termasuk penambahan booth-booth pelayanan sehingga jumlah pemohon baik yang difasilitasi oleh mekanisme pendaftaran melalui aplikasi m-paspor maupun walk in dapat terfasilitasi dengan baik," jelas dia.
Pelayanan tersebut, lanjut dia nantinya bukan hanya melayani warga dari Madina saja, akan tetapi bisa juga mengakomodir dari pemohon dari wilayah Tapanuli Bagian Selatan serta wilayah yang berbatasan langsung atau yang dirasa dekat secara geografis misalnya Pekan Baru, Aceh, Padang Lawas dan kota lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Dengan akan segera diresmikan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Mandailing Natal sebelum berakhirnya tahun anggaran 2024, masyarakat nantinya dapat mengakses dan merasakan pelayanan keimigrasian secara full. Artinya semua jenis pelayanan yang dimiliki oleh imigrasi pada umumnya sudah bisa dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas III Mandailing Natal, termasuk layanan mobile pasport dan kepengurusan izin tinggal orang asing.
Peresmian Kantor Imigrasi Mandailing Natal, yang sebelumnya merupakan Unit Kerja Keimigrasian Sibolga (UKK Imigrasi Sibolga) ini tercipta berkat komitmen dari Kementerian Hukum dan Ham serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat bagi masyarakat Mandailing Natal dan Tapanuli Bagian Selatan.
Kepala Divisi Imigrasi Kemneterian Hukum dan Hak Azasi Manusia wilayah Sumatera Utara, Yan Wely Wiguna yang dikonfirmasi ANTARA, Kamis (11/7) berharap dengan dibentuknya kantor imigrasi kelas III dapat memberikan pelayanan yang berdampak kepada masyarakat. Dengan berdiri sendirinya kantor Imigrasi Mandailing Natal, semua fungsi keimigrasian seperti pengawasan, penindakan, ketatausahaan sudah dimiliki oleh kantor tersebut.
"Semoga dengan adanya kantor imigrasi ini kami bisa memberikan dampak kepada masyarakat termasuk mendekatkan akses pelayanan keimigrasian bagi masyarakat," ujarnya.
Dijelaskan, sebelumnya saat masih berstatus sebagai UKK, jika pengurusan paspor hilang atau rusak harus dilakukan di kantor Sibolga. Namun, dengan diresmikannya menjadi kantor imigrasi, hal ini sudah bisa diakomodir.
Dari sisi pelayanan jelas Wely, UKK Madina dengan estimasi pelayanan yang mencapai lebih kurang 50 permohonan dalam 1 hari, saat ini masih belum terasa maksimal. Hal itu dikarenakan minimnya petugas dan booth-booth pelayanan.
"Dengan akan segera diresmikannya menjadi Kantor Imigrasi Kelas III, nantinya tentu akan dilakukan penyesuaian dan penambahan jumlah layanan termasuk penambahan booth-booth pelayanan sehingga jumlah pemohon baik yang difasilitasi oleh mekanisme pendaftaran melalui aplikasi m-paspor maupun walk in dapat terfasilitasi dengan baik," jelas dia.
Pelayanan tersebut, lanjut dia nantinya bukan hanya melayani warga dari Madina saja, akan tetapi bisa juga mengakomodir dari pemohon dari wilayah Tapanuli Bagian Selatan serta wilayah yang berbatasan langsung atau yang dirasa dekat secara geografis misalnya Pekan Baru, Aceh, Padang Lawas dan kota lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024