Polsek Medan Labuhan menangkap pelaku penggelapan sepeda motor bersama penadah serta perantara di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pelakunya Fendani, Hariati, dan Tomi," ujar Kapolsek Medan Labuhan Kompol Panggil Sarianto Simbolon SH, Minggu (30/6).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini atas laporan Wiga Pratama yang sepeda motor miliknya jenis Suzuki BK 2606 AIJ telah digelapkan oleh pelaku Fendani.

"Pelaku Fendani diamankan di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hariati dan Tomi," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku Fendani menjual sepeda motor hasil penggelapan kepada Hariati seharga Rp. 3.100.00.

"Pelaku Tomi mendapat upah Rp.100 seribu rupiah lantaran telah menghubungkan untuk menjulakan sepeda motor," terangnya.

Saat ini, kata Kapolsek ketiganya sudah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polsek Medan Labuhan guna menangung perbuatan.

"Barang bukti sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan. Kami (Polsek Medan Labuhan ) terus berupaya menindak segala bentuk tindak kriminalitas," tuturnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024