Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing menegaskan akan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN hingga akan menggelar uji kompetensi sebagai langkah evaluasi atas pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, yang menjadi poin masukan anggota dewan yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Taput.
"Kami sependapat. Kami akan menindaklanjuti pendapat dewan yang terhormat sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang ASN," ujar Pj Bupati Dimposma, saat membacakan nota jawaban menanggapi pandangan umum fraksi di tengah Rapat Paripurna DPRD Taput di Gedung Dewan, Jumat (28/6).
Dikatakan, sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN terkait dengan peraturan pelanggaran disiplin ASN seyogianya dilakukan oleh tim pemeriksa secara langsung berjenjang sampai pada pemerintah provinsi dalam hal tertentu.
Pernyataan Pj Bupati Taput itu menanggapi pendapat Fraksi Garda Persatuan DPRD Taput terkait isu melalui sosial media dan media cetak perihal aksi demo oleh beberapa kalangan masyarakat tentang perilaku beberapa ASN di Taput serta harapan fraksi akan pelaksanaan uji kompetensi Organisasi Perangkat Daerah.
Disebutkan, pihaknya akan menganggarkan biaya pelaksanaan uji kompetensi pada P-APBD 2024, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kami juga bermohon agar dewan yang terhormat menyetujui alokasi anggaran yang akan kami ajukan," sebutnya.
Dalam nota jawaban yang dibacakan, Pj Bupati Dimposma juga menyampaikan tanggapan serta penjelasan atas pendapat badan anggaran dan fraksi-fraksi di DPRD Taput baik itu terkait perencanaan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, pendidikan, kesehatan, RSUD Tarutung, pekerjaan umum dan tata ruang.
Dimposma juga memberikan jawaban atas pandangan fraksi terkait perumahan dan permukiman rakyat, pemerintahan desa, inspektorat, dinas keluarga berencana, sosial, kependudukan dan catatan sipil, pertanian, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pariwisata, Perumda Mualnatio, kesejahteraan masyarakat dan kesatuan bangsa, tindak lanjut panitia perumus LKPJ, serta hasil rapat pansus Kabag Umum Setdakab Taput.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kami sependapat. Kami akan menindaklanjuti pendapat dewan yang terhormat sesuai dengan ketentuan dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang ASN," ujar Pj Bupati Dimposma, saat membacakan nota jawaban menanggapi pandangan umum fraksi di tengah Rapat Paripurna DPRD Taput di Gedung Dewan, Jumat (28/6).
Dikatakan, sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN terkait dengan peraturan pelanggaran disiplin ASN seyogianya dilakukan oleh tim pemeriksa secara langsung berjenjang sampai pada pemerintah provinsi dalam hal tertentu.
Pernyataan Pj Bupati Taput itu menanggapi pendapat Fraksi Garda Persatuan DPRD Taput terkait isu melalui sosial media dan media cetak perihal aksi demo oleh beberapa kalangan masyarakat tentang perilaku beberapa ASN di Taput serta harapan fraksi akan pelaksanaan uji kompetensi Organisasi Perangkat Daerah.
Disebutkan, pihaknya akan menganggarkan biaya pelaksanaan uji kompetensi pada P-APBD 2024, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kami juga bermohon agar dewan yang terhormat menyetujui alokasi anggaran yang akan kami ajukan," sebutnya.
Dalam nota jawaban yang dibacakan, Pj Bupati Dimposma juga menyampaikan tanggapan serta penjelasan atas pendapat badan anggaran dan fraksi-fraksi di DPRD Taput baik itu terkait perencanaan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, pendidikan, kesehatan, RSUD Tarutung, pekerjaan umum dan tata ruang.
Dimposma juga memberikan jawaban atas pandangan fraksi terkait perumahan dan permukiman rakyat, pemerintahan desa, inspektorat, dinas keluarga berencana, sosial, kependudukan dan catatan sipil, pertanian, ketahanan pangan, lingkungan hidup, pariwisata, Perumda Mualnatio, kesejahteraan masyarakat dan kesatuan bangsa, tindak lanjut panitia perumus LKPJ, serta hasil rapat pansus Kabag Umum Setdakab Taput.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024