Sebanyak 12 orang tersangka ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024 oleh Polda Sumut. Di mana, Polda Sumut sejak 30 Mei, menggelar Operasi Sikat Toba 2024.
"Kami mulai menjalankan Operasi Sikat sejak 3 hingga 23 Juni kemarin lebih kurang 21 hari. Dari 21 hari ini, kami berhasil mengungkap target operasi (TO) pelaku kejahatan sebanyak 3 orang. Dengan TO barang bukti 5 buah. Dan 5 TO tempat," terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers, Rabu (26/6).
Kemudian, sebagai tindaklanjut Kapolres mengeluarkan surat perintah No.Sprin/810/V/OPS.1.3.3/2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2024 di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Ia melanjut, dari 12 orang tersangka yang ditangkap Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Sikat ini, semua kasus berdasarkan laporan dari masyarakat, khususnya pada Pasal 363 dan 362 KUHPidana.
Kemudian, satu gulungan kabel optik, satu unit Handphone, dan satu unit mesin air, satu unit brankas, satu set spring bed, sebuah lemari baju, sebuah rak piring, sebuah kipas angin, dua unit sepeda motor Honda Beat, dua unit baterai mobil.
"Untuk TO (target operasi-red) orang ini kami amankan 3 orang inisial, S alias M (39), RHS alias H alias B (38), dan AS alias K (36)," imbuh Kapolres yang saat itu bersama Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
Dari hasil Operasi ini juga, pihaknya juga mengamankan 9 tersangka lain yang non TO. Mereka antara lain, MDD (42), IE (36), HHP (20), ASS (20), RP (23), MH (35), AFH (24), JH (38), dan H (30). Untuk barang bukti yang berhasil mereka amankan meliputi, satu unit Laptop, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.
"Dan ada juga sebuah velg mobil Truk, 10 buah tabung gas LPG 3 kilogram dan sebuah karung berisi bahan-bahan sembako. Kita terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Pencurian Brankas dan Sepeda Motor
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai Rp80 juta berikut sejumlah perhiasan berupa berlian, emas, dan mutiara, serta Handphone. Adapun yang jadi korban dalam kasus ini adalah Citra Gunawan (45).
"Adapun yang menjadi otak pelakunya, adalah ASR alias R (45)," kata Kapolres seraya menyebut bahwa residivis ini juga menjadi otak pelaku kasus pencurian sepeda motor di sebuah Minimarket di Sadabuan.
Korban pencurian sepeda motor itu, lanjut Kapolres, adalah Junnaida (50). Pihaknya, terpaksa menghadiahi timah panas sebagai bentuk tindakan tegas terukur kepada warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini.
"Sebab, yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat hendak kami amankan," kata Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Padangsidimpuan berhasil menyita brankas maupun sepeda motor milik kedua korban yang berbeda tersebut. Dan hari ini, Kapolres mengaku mengundang kedua korban untuk menyaksikan langsung konferensi pers tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kami mulai menjalankan Operasi Sikat sejak 3 hingga 23 Juni kemarin lebih kurang 21 hari. Dari 21 hari ini, kami berhasil mengungkap target operasi (TO) pelaku kejahatan sebanyak 3 orang. Dengan TO barang bukti 5 buah. Dan 5 TO tempat," terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, dalam konferensi pers, Rabu (26/6).
Kemudian, sebagai tindaklanjut Kapolres mengeluarkan surat perintah No.Sprin/810/V/OPS.1.3.3/2024 tertanggal 31 Mei 2024 tentang pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2024 di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Ia melanjut, dari 12 orang tersangka yang ditangkap Polres Padangsidimpuan dalam Operasi Sikat ini, semua kasus berdasarkan laporan dari masyarakat, khususnya pada Pasal 363 dan 362 KUHPidana.
Kemudian, satu gulungan kabel optik, satu unit Handphone, dan satu unit mesin air, satu unit brankas, satu set spring bed, sebuah lemari baju, sebuah rak piring, sebuah kipas angin, dua unit sepeda motor Honda Beat, dua unit baterai mobil.
"Untuk TO (target operasi-red) orang ini kami amankan 3 orang inisial, S alias M (39), RHS alias H alias B (38), dan AS alias K (36)," imbuh Kapolres yang saat itu bersama Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
Dari hasil Operasi ini juga, pihaknya juga mengamankan 9 tersangka lain yang non TO. Mereka antara lain, MDD (42), IE (36), HHP (20), ASS (20), RP (23), MH (35), AFH (24), JH (38), dan H (30). Untuk barang bukti yang berhasil mereka amankan meliputi, satu unit Laptop, satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.
"Dan ada juga sebuah velg mobil Truk, 10 buah tabung gas LPG 3 kilogram dan sebuah karung berisi bahan-bahan sembako. Kita terus melakukan pengembangan," tegasnya.
Pencurian Brankas dan Sepeda Motor
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencurian brankas berisi uang tunai Rp80 juta berikut sejumlah perhiasan berupa berlian, emas, dan mutiara, serta Handphone. Adapun yang jadi korban dalam kasus ini adalah Citra Gunawan (45).
"Adapun yang menjadi otak pelakunya, adalah ASR alias R (45)," kata Kapolres seraya menyebut bahwa residivis ini juga menjadi otak pelaku kasus pencurian sepeda motor di sebuah Minimarket di Sadabuan.
Korban pencurian sepeda motor itu, lanjut Kapolres, adalah Junnaida (50). Pihaknya, terpaksa menghadiahi timah panas sebagai bentuk tindakan tegas terukur kepada warga Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara ini.
"Sebab, yang bersangkutan mencoba melarikan diri saat hendak kami amankan," kata Kapolres.
Dari pengungkapan kasus ini, Polres Padangsidimpuan berhasil menyita brankas maupun sepeda motor milik kedua korban yang berbeda tersebut. Dan hari ini, Kapolres mengaku mengundang kedua korban untuk menyaksikan langsung konferensi pers tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024