Hakim Jon Sarman Saragih yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan.
John Sarman Saragih sebelumnya menjabat Ketua PN Bandung menggantikan Victor Togi Rumahorbo yang dipromosikan Mahkamah Agung (MA) sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman membenarkan promosi tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim yang dikeluarkan pada 12 Juni 2024.
“Benar, bapak Victor dipercaya Mahkamah Agung menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang DIP. Yust Bawas dan nantinya posisi Ketua PN Medan akan digantikan Bapak Jon Sarman Saragih,” kata Soniady melalui telepon seluler dari Medan, Minggu (16/6).
Sebelumnya, Jon Sarman Saragih dipercaya PN Jakarta Barat menyidangkan perkara narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Dalam perkara itu, Jon Sarman Saragih
bertindak sebagai Hakim Ketua dan memvonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa pada 9 Mei 2023.
Teddy diyakini terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis penjara seumur hidup yang diberikan Jon Sarman Saragih kepada Teddy Minahasa itu juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
John Sarman Saragih sebelumnya menjabat Ketua PN Bandung menggantikan Victor Togi Rumahorbo yang dipromosikan Mahkamah Agung (MA) sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang.
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman membenarkan promosi tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim yang dikeluarkan pada 12 Juni 2024.
“Benar, bapak Victor dipercaya Mahkamah Agung menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang DIP. Yust Bawas dan nantinya posisi Ketua PN Medan akan digantikan Bapak Jon Sarman Saragih,” kata Soniady melalui telepon seluler dari Medan, Minggu (16/6).
Sebelumnya, Jon Sarman Saragih dipercaya PN Jakarta Barat menyidangkan perkara narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Dalam perkara itu, Jon Sarman Saragih
bertindak sebagai Hakim Ketua dan memvonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa pada 9 Mei 2023.
Teddy diyakini terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Vonis penjara seumur hidup yang diberikan Jon Sarman Saragih kepada Teddy Minahasa itu juga diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024