Daud Delahoya Harianja (29), petinju terbaik Piala Gubernur Sumut tahun 2017 divonis pidana penjara 10 tahun karena diyakini terbukti sebagai perantara jual beli sabu-sabu seberat 0,15 gram.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Daud Delahoya Harianja dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Kasim, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/6).
Menurut majelis perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain pidana penjara, Daud juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan mantan petinju terbaik ini, menurut hakim, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak bersikap sopan selama dalam persidangan dan belum pernah menjalani hukuman.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Daud dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Diketahui, Daud Delahoya Harianja pernah dinobatkan menjadi petinju terbaik pada ajang Kejurda Piala Gubernur Sumut kategori senior pada 2017.
Bahkan, Daud juga pernah meraih emas Kejurda Tinju Piala Bupati Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024