Bupati Asahan melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. Oktoni Eriyanto menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 20 pelaku usaha mikro. Hal ini dilakukan agar pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya lebih baik lagi.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Kopdagin) Kabupaten Asahan Drs. Ilham, MM menyampaikan bahwa kemarin pihaknya telah menyalurkan dana pinjaman bergulir sebesar Rp 160.000.000 kepada 20 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM
Dari 20 pelaku usaha, penerima dengan plafon pinjaman Rp 5.000.000 kepada 15 orang, plafon pinjaman Rp. 10.000.000 kepada 1 orang, plafon pinjaman Rp. 15.000.000 kepada 1 orang, plafon pinjaman Rp 20.000.000 kepada 3 orang terdiri dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Asahan. “ Semoga dana yang digulirkan bisa membantu mengembangkan usaha masyarakat,” ucap Kadis, Jumat (07/06) di gedung dinas setempat.
Sementara itu saat penyerahan buku tabungan di Aula Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Oktoni mengatakan dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter. Namun dana pinjaman bergulir ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
“Jadi dana pinjaman bergulir ini wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir tersebut. Selain itu, dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif,” ujarnya.
Oktoni berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik — baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan-nya, begitu juga dengan bapak / ibu bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024