Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus perjudian online dan atau tindak pidana pencucian uang dengan omset puluhan miliar rupiah di kawasan Bogor.
"Tim dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 30 Mei 2024, telah melakukan pengungkapan kasus perjudian online dengan 23 orang tersangka, dengan omset diperkirakan puluhan miliar rupiah, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.Wira menjelaskan kasus ini berawal pada tanggal 1 Mei 2024, tim dari patroli cyber yang dilakukan oleh tim unit 2 Subdit Umum/Jatanras, menemukan aplikasi game yang terindikasi judi online yang ada di handphone berbasis Android dengan nama aplikasi Royal Domino.
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi diantaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan, " sambung Wira.
Kemudian di dalam aplikasi tersebut terdapat leaderboard untuk mendapatkan chip terbanyak. Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nama panggilan “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi judi online.
"Dalam penyelenggaraannya para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65 ribu untuk 1 miliar chip, " kata Wira.
Jika pemain menang, dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang sama, dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.
"Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu, " ucap Wira.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan sudah menjual sebanyak 80 miliar chip.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli Chip Aplikasi Royal Domino.
"Kemudian pada hari Kamis (30/5) tim berhasil menangkap 23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti di beberapa tempat berbeda kawasan Bogor, diantaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartement Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, " ucapnya.
"Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi diantaranya Domino, Duofu Duocai, Slot, Kartu, memancing, dan lainnya, yang dapat dimainkan dengan menggunakan keping (chip) sebagai alat taruhan, " sambung Wira.
Kemudian di dalam aplikasi tersebut terdapat leaderboard untuk mendapatkan chip terbanyak. Dari leaderboard tersebut ditemukan akun dengan nama panggilan “TikTok” yang menawarkan jual beli chip yang terindikasi judi online.
"Dalam penyelenggaraannya para pemain diharuskan membuat akun dan membeli chip terlebih dahulu dengan harga Rp65 ribu untuk 1 miliar chip, " kata Wira.
Jika pemain menang, dapat menukarkan kembali chip yang didapatkan kepada admin pada akun yang terdapat di leaderboard dengan cara yang sama, dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar chip.
"Jadi disini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp5 ribu, " ucap Wira.
Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan semenjak Tahun 2022 sampai kemarin dilakukan upaya penangkapan, para tersangka ini diperkirakan sudah menjual sebanyak 80 miliar chip.
Selanjutnya berdasarkan hasil dari patroli siber, tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian admin jual beli Chip Aplikasi Royal Domino.
"Kemudian pada hari Kamis (30/5) tim berhasil menangkap 23 terduga pelaku dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti di beberapa tempat berbeda kawasan Bogor, diantaranya, Perumahan Grand Kartika, Jalan Anggur Raya, Tower B Apartement Sentul Tower, Tower Cordia dan Dahoma Apartemen Podomoro Golf View, " ucapnya.
Wira merinci 23 pelaku tersebut memiliki peran-peran berbeda yakni, 5 orang sebagai pengelola dengan tugas, menyediakan kantor/tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut, melakukan pelatihan serta menggaji karyawan dan 18 admin dengan tugas melakukan promosi melalui aplikasi Whatsapp, melayani pembelian chip, melayani penjualan chip, dan melakukan pembukuan.
Kemudian para tersangka dikenakan dengan pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 Ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 jo pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi ungkap kasus judi online dengan omset miliaran rupiah di Bogor
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024