Kasus viral penimbunan 10 ton BBM jenis solar bersubsidi oleh oknum Kepala Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial AS (45) mendapat atensi serius dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Sumatera Utara.
"Kita apresiasi kinerja Polres Tapsel berhasil membongkar kasus ini, dan harus diusut hingga tuntas," demikian Koordinator Wilayah LMPN Se Sumatera, Riski Analis, yang menghubungi, Senin.
Atas kasus dugaan tindak pidana tersebut, LMPN, lanjut Riski, segera menyurati pihak-pihak terkait hingga ke tingkat pusat. Mulai Pemkab Tapsel, Kepolisian, dan pihak SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi.
"Ini sudah betul-betul melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," tegasnya.
Kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapsel, diminta untuk secepatnya menonaktifkan oknum kepala desa yang tersandung tindak pidana itu.
"Guna memudahkan serta memperlancar proses hukum yang saat ini dijalani tersangka AS yang notabene aktor intelektual penimbunan 10 ton BBM jenis solar bersubsidi diminta untuk di nonaktif," pintanya.
Sebelumnya, personel Polres Tapsel, melakukan penggerebekan sebuah gudang diduga penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan pada, Kamis (30/5/2024) malam.
Selain menyita 10 ton bahan bakar minyak jenis solar dari lokasi penggerebekan, sesuai rilis Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit Mini Bus L300 nomor polisi BG 3972 AH yang diduga sebagai sarana tersangka melakukan penimbunan BBM itu.
Tidak itu saja, selain AS, polisi juga mengamankan AA (50(, dan HN (27) yang keduanya diduga turut dalam aksi tindak pidana yang sudah sudah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir sejak peristiwa penangkapan tiga tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kita apresiasi kinerja Polres Tapsel berhasil membongkar kasus ini, dan harus diusut hingga tuntas," demikian Koordinator Wilayah LMPN Se Sumatera, Riski Analis, yang menghubungi, Senin.
Atas kasus dugaan tindak pidana tersebut, LMPN, lanjut Riski, segera menyurati pihak-pihak terkait hingga ke tingkat pusat. Mulai Pemkab Tapsel, Kepolisian, dan pihak SPBU nomor 13227120 Sayurmatinggi.
"Ini sudah betul-betul melanggar pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," tegasnya.
Kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapsel, diminta untuk secepatnya menonaktifkan oknum kepala desa yang tersandung tindak pidana itu.
"Guna memudahkan serta memperlancar proses hukum yang saat ini dijalani tersangka AS yang notabene aktor intelektual penimbunan 10 ton BBM jenis solar bersubsidi diminta untuk di nonaktif," pintanya.
Sebelumnya, personel Polres Tapsel, melakukan penggerebekan sebuah gudang diduga penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan pada, Kamis (30/5/2024) malam.
Selain menyita 10 ton bahan bakar minyak jenis solar dari lokasi penggerebekan, sesuai rilis Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit Mini Bus L300 nomor polisi BG 3972 AH yang diduga sebagai sarana tersangka melakukan penimbunan BBM itu.
Tidak itu saja, selain AS, polisi juga mengamankan AA (50(, dan HN (27) yang keduanya diduga turut dalam aksi tindak pidana yang sudah sudah berlangsung sekitar tiga bulan terakhir sejak peristiwa penangkapan tiga tersangka.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024