Ganja kering seberat 100 gr berhasil digagalkan Petugas Rutan Kelas I Medan masuk ke dalam kamar dengan modus menitipkan barang dilayanan Kunjungan.

Berawal dari kecurigaan petugas rutan kepada pria MA (22 th) warga Medan Petisah menitipkan barang bawaan berupa Kitab Suci dan Roti Tawar sekitar pukul 14:00 WIB ditujukan kepada warga binaan atas nama Anggi Permana penghuni rutan, dengan cara memasukkan ganja kering di dalam roti tawar beserta kitab suci.

Modus pengunjung rutan yang berhasil digagalkan petugas berkat Insting dan komitmen ikrar "Zero Halinar" (Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba), pria MA (22 th) warga Medan Petisah berujung dijemput Polsek Helvetia sore hari sekitar pukul 18.00 Wib dengan barang bukti 100 gr Ganja kering dan langsung diserahkan dari Rutan ke personel kepolisian Polsek Helvetia Medan, Rabu (22/05).

Ganja kering yang gagal diselundupkan pengunjung rutan dilaporkan petugas ke Kepala Kesatuan Pengamanan dan diteruskan kepada Karutan untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak yang berwajib (Polri Polsek Medan Helvetia) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu Karutan Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan petugas rutan menggagalkan dan mengamankan pelaku penyelundupan barang bawaan yang berisi ganja dengan cara menyisipkan ke dalam roti tawar beserta kitab suci.

"Saat itu anggota kita memeriksa barang bawaan berisi Kitab Suci dan Roti Tawar, karena petugas curiga, diperiksa lebih teliti lagi dengan menekan Roti tawar tersebut, ternyata ada bungkusan di dalam roti yang diduga Narkotika jenis Ganja," jelas Nimrot.

Keberhasilan petugas rutan mendeteksi dini barang bawaan pengunjung yang dicurigai membawa barang yang dilarang bertujuan untuk menciptakan kondisi dan situasi Rutan aman dan terkendali.

 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024