Bupati Samosir Vandiko T Gultom melantik Marudut Tua Sitinjak sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) defenitif, di Aula komplek perkantoran Bupati, Senin (20/5). Sebelum ditetapkan menjadi Sekda, Marudut Tua Sitinjak merupakan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.
"Jabatan Sekda sangat penting membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan OPD, lembaga teknis serta unit pelaksana lainnya," ujar Bupati Samosir Vandiko Gultom disela acara pelantikan.
Vandiko meminta Marudut selaku Sekda dapat menghayati peran dan fungsinya dalam memberikan kontribusi yang besar guna menciptakan kemajuan Pemkab Samosir.
Dikatakan, tantangan tugas-tugas Pemkab Samosir semakin berat, terutama untuk menghadapi tuntutan serta harapan masyarakat yang semakin dinamis, sehingga diperlukan langkah-langkah taktis dan strategis dalam rangka menata, membina pelayanan kepada masyarakat.
"Pengangkatan saudara sebagai Sekda dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lainnya telah melewati berbagai pertimbangan yang matang, baik dari aspek kinerja, kualifikasi, kompetensi, kebutuhan penyesuaian organisasi, kepegawaian serta pertimbangan aspek teknis lainnya seperti integritas dan moralitas," kata Vandiko.
Beberapa kalangan sebelumnya sudah memprediksi mantan Kepala Bappeda dan Inspektorat Samosir ini bakal menduduki jabatan Sekda pasca kosongnya jabatan Sekda defenitif selama dua tahun terakhir di Pemkab Samosir yang diisi secara berkesinambungan oleh Penjabat (Pj) Sekda.
Seiring melantik Marudut Tua Sitinjak sebagai Sekda Samosir, Bupati juga melantik Tommy C Naibaho sebagai Staf Ahli Bupati Samosir Bidang Hukum dan Politik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Samosir nomor 181 tahun 2024, tertanggal 17 Mei 2024, tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Samosir.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024