Pj Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing menghadiri undangan Ketua DPR RI dalam agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai dasar hukum sebuah daerah ataupun kabupaten kota demi penerapan tata kelola pemerintahan dan administrasi yang lebih baik.
"Saat ini, saya menghadiri agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai dasar hukum sebuah daerah ataupun kabupaten kota demi penerapan tata kelola pemerintahan dan administrasi yang lebih baik," ujar Dimposma dalam keterangannya kepada Antara, Senin (20/5).
Disebutkan, agenda rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di gelar di gedung DPR RI, Jakarta.
"Penetapan RUU Pembentukan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi Undang-undang merupakan penggantian dari UU Darurat nomor 6 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara," terangnya.
Kata Dimposma, pada prinsipnya Pemkab Tapanuli Utara setuju dan mendukung terkait butir-butir dalam RUU yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, seperti penjabaran profil dan batas-batas wilayah Tapanuli Utara.
"Namun, ada sejumlah usulan tambahan dari Pemkab Tapanuli Utara, dan berdasarkan hasil kesepakatan akan dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU, yakni terkait Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara pada 5 Oktober 1945, dan karakteristik Kabupaten Tapanuli Utara sebagai daerah wisata rohani yang akan dicantumkan lebih mendetail dalam RUU tersebut," jelasnya.
Pembentukan Undang-undang tersebut, nantinya akan menjadi dasar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan administrasi yang lebih baik lagi.
"Ke depan, ini akan menjadi dasar dalam memperbaiki dan menata tapal-tapal batas kewilayahan yang selama ini kurang jelas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Saat ini, saya menghadiri agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara sebagai dasar hukum sebuah daerah ataupun kabupaten kota demi penerapan tata kelola pemerintahan dan administrasi yang lebih baik," ujar Dimposma dalam keterangannya kepada Antara, Senin (20/5).
Disebutkan, agenda rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di gelar di gedung DPR RI, Jakarta.
"Penetapan RUU Pembentukan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara menjadi Undang-undang merupakan penggantian dari UU Darurat nomor 6 tentang pembentukan daerah otonom kabupaten-kabupaten dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Utara," terangnya.
Kata Dimposma, pada prinsipnya Pemkab Tapanuli Utara setuju dan mendukung terkait butir-butir dalam RUU yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI, seperti penjabaran profil dan batas-batas wilayah Tapanuli Utara.
"Namun, ada sejumlah usulan tambahan dari Pemkab Tapanuli Utara, dan berdasarkan hasil kesepakatan akan dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU, yakni terkait Hari Jadi Kabupaten Tapanuli Utara pada 5 Oktober 1945, dan karakteristik Kabupaten Tapanuli Utara sebagai daerah wisata rohani yang akan dicantumkan lebih mendetail dalam RUU tersebut," jelasnya.
Pembentukan Undang-undang tersebut, nantinya akan menjadi dasar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan administrasi yang lebih baik lagi.
"Ke depan, ini akan menjadi dasar dalam memperbaiki dan menata tapal-tapal batas kewilayahan yang selama ini kurang jelas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024