Setelah tuntas mengeksekusi ratusan hektare lahan Kebun Dolok Ilir di Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara dari tangan penggarap, tim Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah resmi mengembalikan aset negara tersebut kepada PTPN IV Regional II. Pembacaan sekaligus penandatanganan berita acara serah terima berlangsung di lokasi eksekusi pada Rabu (15/5/2024).
Kembalinya lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Dolok Ilir seluas 121 hektare merupakan hasil putusan hukum tetap (inkracht) mulai dari tingkat gugatan hingga peninjauan kembali. Eksekusi lahan didasarkan atas Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024.
"Pada hari ini pengosongan lahan telah tuntas dilakukan dan untuk selanjutnya resmi kami kembalikan kepada PTPN IV Regional II selaku pihak pemohon. Terima kasih untuk perusahaan yang sudah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pihak termohon sehingga upaya pengembalian aset negara ini dapat berjalan lancar," ujar Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional II Sudarma Bhakti Lessan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perusahaan menyelamatkan aset negara. Kembalinya lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 121 hektare diharap berkontribusi signifikan terhadap produktivitas Kebun Dolok Ilir yang selama ini konsisten mencatatkan performa tinggi.
Kebun Dolok Ilir adalah unit usaha PTPN IV Regional II yang terkelompok dalam Distrik III. Hingga Selasa (14/5/2024), produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Kebun Dolok Ilir telah mencapai 40.615 ton atau 119,34% dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) Tahun 2024. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, produktivitasnya meningkat 1,4 ton.
“Alhamdulillah. Kami sangat bersyukur eksekusi telah tuntas pada hari ini dengan lancar. Sekarang saatnya kita kembali fokus melakukan perbaikan lahan dan tanaman sehingga produktivitas perusahaan dapat tetap terus meningkat,” ujar Sudarma.
Menurut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, penyelamatan aset Kebun Dolok Ilir telah melalui jalan panjang. Lahan ini awalnya mengantongi Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 Desember 1981. Setelah itu diperpanjang lagi dengan Sertifikat HGU No. 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektare yang berlaku hingga 31 Desember 2030.
Seiring perjalanan waktu, muncul beberapa orang yang mengklaim sebagian lahan di areal HGU Kebun Dolok Ilir seluas sekitar 121 hektare. Upaya penggarapan sebenarnya mulai dilakukan pada 1999, tapi praktik okupansi baru berlangsung sejak 2017 lalu.
Kelompok penggarap sendiri sudah dua kali menggugat PTPN IV Regional II (dulu PTPN IV) ke pengadilan. Yakni pada 2018 dan 2020. Namun keduanya ditolak, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Sei Rampah, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung.
Meski dinyatakan menang secara hukum, PTPN IV Regional II tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada kelompok penggarap. Proses eksekusi sendiri dilakukan sejak Senin (13/5/2024) dan selesai pada Rabu (15/5/2024).
"Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sei Rampah beserta TNI-Polri yang sudah membantu menyelamatkan aset negara. Begitu pula untuk semua jajaran PTPN IV Regional II yang telah bekerja keras dan pantang menyerah," ujar Ridho.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024