Kepolisian Sektor Medan Labuhan jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara menangkap para terduga anggota geng motor di wilayah hukumnya.
"Tiga anggota geng motor merupakan pelaku begal yang berinisial AM (17), AA (16), dan FRH (15)," ujar Kepala Polsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon di Medan, Minggu.
PS Simbolon melanjutkan petugas menangkap para pelaku tersebut di Jalan Cemara Medan pada Sabtu (11/5) malam, yang sebelumnya melakukan begal terhadap korban Halim Praman di Pasal IV, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan kronologi kejadian berawal dari para pelaku yang merupakan anggota Geng Motor berinisial P berjumlah 12 orang melintasi Desa Helvetia tersebut untuk mencari lawan agar dapat tawuran.
"Namun, geng motor itu tidak menemukan lawan, kemudian korban keluar dari jalan Masjid, Pasal IV, Medan Helvetia dan langsung dikejar oleh para tersangka yang mengancam korban dengan senjata tajam," ucapnya.
Kemudian korban terjatuh, tersangka FRH mengancam dengan ketapel hingga korban ketakutan dan melarikan diri. Sementara tersangka AM mengambil sepeda motor korban dan para pelaku kabur.
"Setelah korban melaporkan ke Polsek Medan Labuhan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan Cemara, Pulo Brayan," ucap PS Simbolon.
Dia mengatakan saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku lainnya, akan tetap dilakukan upaya penangkapan.
"Keberhasilan dalam menangkap para pelaku dalam waktu singkat, menunjukkan kinerja yang cepat dan efisien dari Polsek Medan Labuhan dalam menangani tindak kejahatan di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucapnya.
Di tempat terpisah, Polsek Delitua juga menangkap terduga geng motor yakni DK (19) Jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (9/5) sekira pukul 01.00 WIB.
Petugas menyita barang bukti dari pelaku tersebut berupa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran bersama para geng motor lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Tiga anggota geng motor merupakan pelaku begal yang berinisial AM (17), AA (16), dan FRH (15)," ujar Kepala Polsek Medan Labuhan Kompol PS Simbolon di Medan, Minggu.
PS Simbolon melanjutkan petugas menangkap para pelaku tersebut di Jalan Cemara Medan pada Sabtu (11/5) malam, yang sebelumnya melakukan begal terhadap korban Halim Praman di Pasal IV, Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan kronologi kejadian berawal dari para pelaku yang merupakan anggota Geng Motor berinisial P berjumlah 12 orang melintasi Desa Helvetia tersebut untuk mencari lawan agar dapat tawuran.
"Namun, geng motor itu tidak menemukan lawan, kemudian korban keluar dari jalan Masjid, Pasal IV, Medan Helvetia dan langsung dikejar oleh para tersangka yang mengancam korban dengan senjata tajam," ucapnya.
Kemudian korban terjatuh, tersangka FRH mengancam dengan ketapel hingga korban ketakutan dan melarikan diri. Sementara tersangka AM mengambil sepeda motor korban dan para pelaku kabur.
"Setelah korban melaporkan ke Polsek Medan Labuhan, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiga pelaku di Jalan Cemara, Pulo Brayan," ucap PS Simbolon.
Dia mengatakan saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan untuk pelaku lainnya, akan tetap dilakukan upaya penangkapan.
"Keberhasilan dalam menangkap para pelaku dalam waktu singkat, menunjukkan kinerja yang cepat dan efisien dari Polsek Medan Labuhan dalam menangani tindak kejahatan di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucapnya.
Di tempat terpisah, Polsek Delitua juga menangkap terduga geng motor yakni DK (19) Jalan BZ Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis (9/5) sekira pukul 01.00 WIB.
Petugas menyita barang bukti dari pelaku tersebut berupa senjata tajam yang digunakan untuk tawuran bersama para geng motor lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024