Kejaksaan Negeri Asahan di Provinsi Sumatera Utara menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di salah satu bank plat merah kepada CV Z sebesar Rp4 miliar lebih.
"Tersangka yang ditahan pria berinisial RHH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, sedangkan EHA dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun saat dihubungi dari Medan, Rabu.
Aguinaldo melanjutkan tim penyidik menetapkan kedua tersangka pada 14 Maret 2024 berdasarkan surat Nomor: Print 02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor Print 03/L.2.23/Fd.1/02.2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka RHH selaku analis kredit dan EHA selaku mantan pimpinan cabang pembantu bank plat merah dan RHH sebagai analisis kredit.
Adapun kronologi tindakan melawan hukum itu, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH yang sebelumnya sudah ditahan selaku Direktur CV Z untuk pembangunan properti.
"Kredit itu kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHH yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit itu tidak sesuai progres pembangunan perumahan," ucapnya.
Dari tindakan terhadap tiga tersangka tersebut, Aguinaldo mengatakan dari hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian sebesar Rp4.083.190.00.
Kasi Intel Kejari Asahan mengatakan tersangka dijerat primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Tersangka yang ditahan pria berinisial RHH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, sedangkan EHA dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun saat dihubungi dari Medan, Rabu.
Aguinaldo melanjutkan tim penyidik menetapkan kedua tersangka pada 14 Maret 2024 berdasarkan surat Nomor: Print 02/L.2.23/Fd.1/02/2024 dan Nomor Print 03/L.2.23/Fd.1/02.2024.
Lebih lanjut, dia mengatakan tersangka RHH selaku analis kredit dan EHA selaku mantan pimpinan cabang pembantu bank plat merah dan RHH sebagai analisis kredit.
Adapun kronologi tindakan melawan hukum itu, tersangka EHA menyetujui kredit yang diajukan ARH yang sebelumnya sudah ditahan selaku Direktur CV Z untuk pembangunan properti.
"Kredit itu kuat dugaan terjadi persekongkolan jahat antara RHH dan EHH yang menyetujui permohonan kredit tersebut. Kredit itu tidak sesuai progres pembangunan perumahan," ucapnya.
Dari tindakan terhadap tiga tersangka tersebut, Aguinaldo mengatakan dari hasil penghitungan auditor ditemukan kerugian sebesar Rp4.083.190.00.
Kasi Intel Kejari Asahan mengatakan tersangka dijerat primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atau subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang pemberantasan tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024