Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi(Kejati) Sumatera Utara(Sumut) menuntut dua tahun penjara terhadap terdakwa Azlansyah Hasibuan sebagai Komisioner nonaktif Bawaslu Medan dan rekanan Fachmy Wahyudi.
"Selain itu, kedua terdakwa dituntut pidana denda Rp50 juta subsider selama satu bulan kurungan," ujar JPU Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu.
Gomgom mengatakan dalam fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Inti pasal itu yakni, menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Gomgom mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif belum menikmati tindak pidana serta menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejati Sumut tuntut dua tahun komisioner nonaktif Bawaslu Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Selain itu, kedua terdakwa dituntut pidana denda Rp50 juta subsider selama satu bulan kurungan," ujar JPU Kejati Sumut Gomgom Halomoan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu.
Gomgom mengatakan dalam fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua.
Inti pasal itu yakni, menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Gomgom mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif belum menikmati tindak pidana serta menjadi tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, kasus-kasus tersebut terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional (Opsnal) Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU Kejati Sumut tuntut dua tahun komisioner nonaktif Bawaslu Medan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024