Tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan Polres Madina melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang ada di Kecamatan Kotanopan, Kamis (25/4).
Penindakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda pada tanggal 19 April 2024.
Operasi penertiban langsung dikomandoi Kapolres, AKBP Ari Sofandi Paloh. Turut hadir pada kegiatan itu, Asisten II Bidang Pemerintahan, dr Syarifuddin dan sejumlah kepala organisasi pimpinan daerah dan ratusan personil dari Polres Madina dan Satpol PP.
Dalam penertibannya tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lokasi tambang yang ada di sekitaran pinggiran sungai Batang Gadis.
Meskipun tidak ditemukan adanya aktivitas PETI maupun alat berat, tim gabungan menemukan bekas galian aktivitas PETI, sejumlah gubuk tempat para penambang, pakaian dan sejumlah perlengkapan tambang yang digunakan untuk menyaring galian yang dikeruk oleh excavator.
Bahkan, dalam operasi itu petugas menemukan beberapa set alat hisap dan klip pembungkus sabu di barak-barak para penambang.
Gubuk-gubuk dan alat tambang yang ditemukan tersebut kemudian dihancurkan di lokasi.
Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh menjelaskan, kegiatan penertiban bersama Forkopimda merupakan tonggak awal dan akan dilakukan secara kontinu.
Ia menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban pihak Forkopincam sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Kedepan bekas galian tambang tersebut direncanakan akan dipulihkan kembali. Pemulihan ini nantinya akan bekerjasama dengan Pemkab Madina dan para pemilik tanah.
"Jadi tidak hanya penertiban, tapi juga ada upaya rehabilitasi lahan di sini. Ini nanti akan kita diskusikan bersama Pemkab," ujar dia.
Untuk memastikan adanya kembali aktifitas tambang di lokasi, Kapolres menegaskan akan membentuk posko pemantauan. Posko ini nantinya akan memantau dan memberikan laporan sehingga kegiatan ilegal itu tidak terulang kembali.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Penindakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin di wilayah itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda pada tanggal 19 April 2024.
Operasi penertiban langsung dikomandoi Kapolres, AKBP Ari Sofandi Paloh. Turut hadir pada kegiatan itu, Asisten II Bidang Pemerintahan, dr Syarifuddin dan sejumlah kepala organisasi pimpinan daerah dan ratusan personil dari Polres Madina dan Satpol PP.
Dalam penertibannya tim gabungan langsung melakukan pengecekan ke lokasi tambang yang ada di sekitaran pinggiran sungai Batang Gadis.
Meskipun tidak ditemukan adanya aktivitas PETI maupun alat berat, tim gabungan menemukan bekas galian aktivitas PETI, sejumlah gubuk tempat para penambang, pakaian dan sejumlah perlengkapan tambang yang digunakan untuk menyaring galian yang dikeruk oleh excavator.
Bahkan, dalam operasi itu petugas menemukan beberapa set alat hisap dan klip pembungkus sabu di barak-barak para penambang.
Gubuk-gubuk dan alat tambang yang ditemukan tersebut kemudian dihancurkan di lokasi.
Kapolres Madina, AKBP Ari Sofandi Paloh menjelaskan, kegiatan penertiban bersama Forkopimda merupakan tonggak awal dan akan dilakukan secara kontinu.
Ia menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban pihak Forkopincam sebelumnya sudah melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Kedepan bekas galian tambang tersebut direncanakan akan dipulihkan kembali. Pemulihan ini nantinya akan bekerjasama dengan Pemkab Madina dan para pemilik tanah.
"Jadi tidak hanya penertiban, tapi juga ada upaya rehabilitasi lahan di sini. Ini nanti akan kita diskusikan bersama Pemkab," ujar dia.
Untuk memastikan adanya kembali aktifitas tambang di lokasi, Kapolres menegaskan akan membentuk posko pemantauan. Posko ini nantinya akan memantau dan memberikan laporan sehingga kegiatan ilegal itu tidak terulang kembali.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024