Kepolisian Resort (Polres) Simalungun mengungkap kasus pemerkosaan yang terjadi pada 11 November 2023 di satu unit fasilitas kesehatan di Kabupaten Simalungun. 

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH, Jumat (19/4), menyebut, tiga pelaku inisial MF, DL dan AP ditangkap pada 17 April 2024 di kawasan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. 

Sedangkan korban pemerkosaan R (25 tahun) berprofesi sebagai tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan wilayah Kabupaten Simalungun. 

Dipaparkan, saat bertugas, korban didatangi ketiga pelaku dan memanfaatkan suasana sepi, memperkosa korban secara bergiliran. 

Korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Simalungun dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Satuan Reskrim. 

Tim dipimpin Kanit PPA Ipda Leonard S SH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan para pelaku, langsung melakukan penangkapan. 

AKP Ghulam menyatakan komitmen pihaknya menindak tegas para pelaku tindak pidana pemerkosaan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Masyarakat pun diimbau untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan. 

Tidak hanya itu, edukasi tentang kesadaran hak-hak perempuan dan cara melindungi diri dari kejahatan harus terus digalakkan.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024