PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, pada momen arus balik Lebaran 2024 ini kembali memberikan promo tarif spesial khusus KA Sribilah Utama rute perjalanan Medan - Rantauprapat.

"Tarif spesial tersebut mulai berlaku dari tanggal 15 - 21 April 2024," kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, di Medan, Minggu.

Masyarakat dapat melakukan pembelian tiket dengan tarif spesial ini di aplikasi Access by KAI, website kai.id, loket stasiun serta channel penjualan resmi lainnya.

'"Tarif Spesial KA Sribilah Utama adalah untuk kelas eksekutif   sebesar  Rp 210.000, kelas bisnis     Rp150.000 dan kelas ekonomi   Rp. 105.000," katanya.

Harga tiket Kereta Api Sribilah Utama sebelumnya untuk kelas eksekutif Rp250.000- Rp270.000, kelas bisnis Rp190.000-Rp200.000 dan kelas ekonomi Rp 120.000

Untuk informasi lebih lanjut terkait tiket KA Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Dalam kesempatan itu ia kembali mengingatkan kepada calon penumpang kereta api agar mengatur barang bawaan atau bagasi sesuai aturan atau tidak melebihi ketentuan yang diizinkan.

Penumpang diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dengan dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri atas 4 koli (item bagasi).

Jika saat boarding di stasiun, penumpang kedapatan membawa barang bawaan atau bagasi yang melebihi berat maksimum akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi dan apabila melebih dimensi maksimal (70 x 48 x 60 cm) akan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik, katanya.

Adapun barang-barang yang dilarang dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif (NAPZA), senjata api, senjata tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk/menyengat atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Serta barang yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan juga barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding di stasiun tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

"Dengan adanya sosialisasi dan pemberitahuan ini, kami berharap seluruh calon penumpang dapat mematuhi aturan bagasi saat menggunakan jasa angkutan kereta api, sehingga tercipta perjalanan mudik Lebaran yang ceria dan penuh makna," katanya.

 

Pewarta: Juraidi

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024