Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara menindak delapan bus truk sumbu tiga karena pelanggaran aturan pembatasan waktu operasional mobil angkutan selama arus mudik perayaan Idul Fitiri 1445 Hijriah.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus, di Medan, Selasa mengatakan selama diberlakukan pembatasan waktu operasional tersebut, bus yang melanggar akan ditindak tegas antara lain dilakukan penilangan.

"Dalam pengawasan, delapan truk sumbu tiga dihentikan dan ditindak langsung. Truk-truk yang ditilang meliputi berbagai jenis seperti truk peti kemas, truk Fuso, truk tronton, dan truk barang lainnya. Kesemua delapan truk tersebut kini diamankan oleh BPTD Sumut, Satuan Pelayanan UPPKB Sibolangit," ujar Agustinus.

Agustinus menyebut pihaknya bersama pemangku kebijakan terkait terus melakukan pengawasan terhadap pembatasan operasional mobil angkutan selama arus mudik perayaan Idul Fitiri 1445 Hijriah

"Pembatasan waktu operasional angkutan barang diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama. Pembatasan ini diberlakukan terhadap mobil angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang, dan bahan bangunan," kata dia.

Agustinus mengaku pihaknya sudah melakukan pemberitahuan kepada para pengusaha terkait pembatasan waktu operasional angkutan tersebut.

Untuk itu, ia meminta kepada sopir truk mematuhi peraturan tersebut guna memperlancar arus lalu lintas sehingga dapat memberikan rasa nyaman selama arus mudik lebaran.

"Para sopir truk mengaku tidak mengetahui tentang pembatasan operasional tersebut, namun Dishub Sumut, BPTD, serta Ditlantas Polda Sumut menegaskan bahwa informasi tersebut telah disampaikan kepada para pengusaha," sebut dia.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membatasi waktu operasional kendaraan angkutan barang pada saat arus mudik dimulai 5 hingga 16 April 2024.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan operasional mobil barang yakni ruas jalan Medan - Berastagi, Siantar - Parapat - Porsea dan ruas Jalan Lintas Timur Sumatera mulai dari perbatasan Aceh sampai Provinsi Riau.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap truk dengan sumbu tiga atau lebih dan untuk kendaraan dengan kereta tempelan dan juga berlaku untuk truk dengan kereta gandengan dan kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian tanah, pasir, batu dan tambang serta bahan bangunan.

"Namun, angkutan barang yang mengangkut bahan pokok dan kebutuhan mendesak akan dikecualikan," ujar Agustinus.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024