Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menangkap 43 tersangka terkait kasus narkoba di wilayah hukumnya selama Januari hingga awal April 2024.

"Dari 43 tersangka narkoba itu, 41 tersangka merupakan jaringan bandar dan dua sebagai pemakai dengan total 32 kasus," ujar Kepala Polres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi di Sipirok, Senin.

Yasir melanjutkan, barang bukti yang disita dari para tersangka tersebut yakni narkotika jenis ganja seberat 3.102,51 gram, sabu-sabu 84,56 gram. Barang bukti lain berupa handphone 30 unit, enam unit sepeda motor, mobil satu unit, dan uang tunai sebesar Rp9.346.000.

"Dengan keberhasilan Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan dalam mengungkap jaringan narkoba tersebut, maka diasumsikan 1.336 jiwa ke dua kabupaten yakni Tapanuli Selatan dan Padang Lawas Utara itu diselamatkan," ucapnya.

Kapolres mengatakan para tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) atau 112 ayat (1), (2) atau 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Yaitu, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Ancaman hukumannya, pelaku pengedar dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.

Yasir mengatakan peran serta masyarakat sangat diharapkan dapat membantu memberikan informasi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di wilayah Polres Tapanuli Selatan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.

"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas," ucapnya.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024