Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pematangsiantar menyalurkan zakat kepada 1.100 mustahiq atau penerima zakat tahun 1445 Hijriah. 

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA, secara simbolis, menyerahkan zakat tersebut di Kantor Baznas Kota Pematangsiantar, Jumat (5/4). 

dr Susanti mendoakan para muzaki yang telah memberikan zakat mendapatkan berkah dan semakin banyak rezeki untuk bisa berbuat kebaikan di tahun-tahun akan datang.

Ketua Baznas Kota Pematangsiantar H Muslimin Akbar SHI MH mengatakan, Baznas adalah lembaga pemerintah non struktural yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak dari muzaki untuk mustahiq yang membutuhkan. 

Sumber zakat ini, dari para PNS lingkungan Kota Pematangsiantar, pegawai Kantor Kementerian Agama, Bank Sumut Syariah, dan individu umat Muslim.

Penerima zakat berasal dari jamaah masjid se- Kota Pematangsiantar. Zakat bisa diambil di Kantor Baznas pada Hari Jumat dan Sabtu (5-6/4) mulai pukul 08.30 WIB.

Kesempatan ini, masyarakat Kota Pematangsiantar yang mampu diimbau mengeluarkan zakat, zakat fitrah maupun zakat mal untuk membantu fakir dan miskin. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024