Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Ismet Sitorus mengatakan, usulan hak integrasi akan diperoleh narapidana yang berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, dan memenuhi syarat lainnya. 

Perihal tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap narapidana selain ketentuan dalam hal peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak binaan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-526.PK.05.09 tahun 2024.

"Selain ketentuan sesuai surat edaran Dirjenpas yang harus dipenuhi, narapidana dan anak binaan yang akan diusulkan hak integrasi juga harus berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di Rutan dengan baik, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," terang Ismet di tengah agenda sosialisasi peningkatan layanan pemberian hak integrasi bagi narapidana dan anak binaan di Rutan Tarutung, Kamis (4/4).

Dalam arahannya, Ismet Sitorus juga menyampaikan ketentuan dalam hal peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak binaan sesuai surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-526.PK.05.09 tahun 2024 yang memuat sejumlah poin.

Yakni pertama, untuk keperluan asimilasi bagi narapidana Litmas dimintakan sembilan bulan sebelum tanggal satu per dua masa pidana.

Sementara untuk keperluan asimilasi bagi anak binaan Litmas harus sudah dimintakan satu bulan 15 hari sebelum tanggal satu per tiga masa pidana.

Kedua, untuk keperluan pembebasan bersyarat bagi narapidana Litmas dimintakan sembilan bulan sebelum tanggal dua per tiga masa pidana dan untuk keperluan pembebasan bersyarat bagi anak binaan Litmas harus sudah dimintakan tiga bulan 15 hari sebelum tanggal satu per dua masa pidana.

Juga ketentuan untuk keperluan cuti bersyarat bagi narapidana Litmas dimintakan tiga bulan sebelum dua per tiga masa pidana dan untuk keperluan cuti bersyarat bagi anak binaan Litmas dimintakan tiga bulan 15 hari sebelum tanggal satu per dua masa pidana. 

"Agenda sosialisasi peningkatan layanan pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak binaan ini bertujuan untuk ketepatan waktu layanan dan merupakan bentuk optimalisasi tugas dan fungsi pemasyarakatan," imbuh Ismet.
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024