PT Hutama Marga Waskita menyosialisasikan penetapan tarif Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 kilometer yang akan diberlakukan pada 4 April 2024.
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin mengatakan sudah menyosialisasikan secara masif kepada pengguna jalan tol terkait pemberlakuan tarif Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 kilometer.
“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura”, ujar Dindin dalam keterangan resminya diterima di Medan, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga telah menyosialisasikan terkait tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan kartu uang elektronik (KUE) serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS), serta siaran pers termasuk memanfaatkan penyiaran melalui radio dan televisi.
Pemberlakuan tarif ini dilakukan setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan akan diterapkan pada 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Adapun besaran tarif pada GT Tebing Tinggi-Indrapura: Gerbang Tol Gol I Gol II & III Gol IV & V Tebing Tinggi-Indrapura Rp31.000, RP46.000, RP61.500 dan Indrapura - Tebing Tinggi Rp31.000, RP46.000, RP 61.500.
PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengelola umumkan tarif Tol Tebingtinggi-Indrapura
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Direktur Utama PT Hutama Marga Waskita Dindin Solakhuddin mengatakan sudah menyosialisasikan secara masif kepada pengguna jalan tol terkait pemberlakuan tarif Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat seksi Tebing Tinggi – Indrapura sepanjang 28,3 kilometer.
“Berbagai sosialisasi kepada pengguna jalan sudah kami lakukan sehingga diharapkan para pengguna jalan sudah mengetahui informasi terkait dengan akan diberlakukan tarif ruas Tol Tebing Tinggi – Indrapura”, ujar Dindin dalam keterangan resminya diterima di Medan, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga telah menyosialisasikan terkait tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar, penggunaan kartu uang elektronik (KUE) serta manfaat dan peran strategis jalan tol.
Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai media komunikasi seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, umbul-umbul dan VMS), serta siaran pers termasuk memanfaatkan penyiaran melalui radio dan televisi.
Pemberlakuan tarif ini dilakukan setelah diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 622/KPTS/M/2024 Tanggal 21 Maret 2024 dan akan diterapkan pada 4 April 2024 pukul 00.00 WIB.
Adapun besaran tarif pada GT Tebing Tinggi-Indrapura: Gerbang Tol Gol I Gol II & III Gol IV & V Tebing Tinggi-Indrapura Rp31.000, RP46.000, RP61.500 dan Indrapura - Tebing Tinggi Rp31.000, RP46.000, RP 61.500.
PT Hutama Marga Waskita selaku Badan Usaha Jalan Tol mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
“Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengelola umumkan tarif Tol Tebingtinggi-Indrapura
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024