Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal, Sumatera Utara menangkap 14 tersangka terkait kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu selama Maret 2024.

"Dari 14 tersangka itu ada delapan laporan dengan barang bukti narkoba yang disita sebanyak 76,40 gram sabu-sabu dan 10,21 kilogram ganja serta satu unit mobil," tutur Kepala Polres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh saat dihubungi di Medan, Rabu.

Arie melanjutkan tersangka yang telah ditangkap berperan sebagai kurir, pengedar maupun pemakai. Tersangka itu di antaranya berinisial IMD, WWL, R alias B, MA dan lain-lain.

Kapolres menyebutkan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Mandailing Natal juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Arie mengingatkan masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan semaksimal mungkin di wilayah hukumnya.

"Seperti pengungkapan kasus sabu di Sinunukan II kemarin, kami dapat info ada pengedar di sana langsung kita tangkap. Barang bukti 50 gram sabu, anggota berhasil amankan sebelum narkoba asal Kota Medan itu diedarkan di kawasan ini," tutur Arie.

Perwira menengah Polri itu juga berharap masyarakat Mandailing Natal terus mendukung dan mau bekerja sama dalam hal pemberantasan narkoba.

"Mari narkoba ini kita basmi secara bersama-sama, agar generasi muda di Mandailing Natal ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan Polda Sumut dan jajaran terus menggencarkan penindakan pemberantasan narkoba dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai program prioritas.

"Polda Sumut tidak pernah berhenti untuk memburu bandar dan jaringan narkoba, siapapun yang terlibat ditindak tegas," ucapnya.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024