Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut menggelar kegiatan internalisasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. 

Kegiatan internalisasi yang dihadiri Wakil Bupati H Zonny Waldi, berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Kamis (28/3).

Internalisasi penyelenggaraan pelayanan publik ini dalam rangka persiapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024, yang dijadwalkan pada bulan Mei -  September 2024.

Ia berharap, kegiatan internalisasi ini dapat memberi manfaat bagi Pemkab Simalungun sebagai pelayan publik, sekaligus memberi motivasi bagi ASN dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Bupati menyebut, secara bertahap pelayanan publik di Kabupaten Simalungun semakin baik dari yang sebelumnya berada di zona merah. 

Untuk diketahui, pelayanan publik di Simalungun pada tahun 2022 berada di zona hijau, dan tahun 2023 di peringkat dua se Sumatera Utara. 

Tim Lembaga Ombudsman RI Perwakilan Sumut Mori Yana Gultom menjelaskan, tujuan penilaian dari Ombudsman RI untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Penilaian ini juga bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayan publik, serta pencegahan terhadap mal-administrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024