Kepolisian Resor (Polres) Belawan Medan, Sumatera Utara mengungkap dugaan kasus eksploitasi terhadap anak di wilayah hukumnya.
"Kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial S, DS, dan LH," ujar Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban di Medan, Rabu.
Janton melanjutkan pengungkapan kasus eksploitasi anak yang melibatkan peran ibu kandung korban yakni DS dengan menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang.
Lebih lanjut dia mengatakan, ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak itu untuk kepentingan tidak bermoral.
"Terungkap kasus ini berawal dari adanya laporan terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur terhadap korban RF, tapi dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini" ucap Kapolres.
Janton mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Kapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan.
"Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Kasus eksploitasi anak yang dilakukan oleh tersangka berinisial S, DS, dan LH," ujar Kepala Polres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban di Medan, Rabu.
Janton melanjutkan pengungkapan kasus eksploitasi anak yang melibatkan peran ibu kandung korban yakni DS dengan menawarkan jasa mesum anaknya kepada pria hidung belang.
Lebih lanjut dia mengatakan, ibu kandung tersebut diduga terlibat dalam menjual diri anaknya kepada pihak yang memanfaatkan anak itu untuk kepentingan tidak bermoral.
"Terungkap kasus ini berawal dari adanya laporan terkait tindak pidana melarikan anak di bawah umur terhadap korban RF, tapi dari hasil penyidikan yang dilakukan ternyata kita berhasil mengungkap adanya tindak pidana eksploitasi anak ini" ucap Kapolres.
Janton mengatakan tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta tidak menutup kemungkinan akan dijerat dengan pasal perdagangan orang.
Kapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan anak-anak dan perempuan.
"Masyarakat diminta untuk lebih proaktif dalam melaporkan kasus-kasus serupa guna memberikan perlindungan kepada mereka yang rentan menjadi korban eksploitasi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024