Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di kantor Kejari Madina jalan Willem Iskander, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Selasa (26/3). 

Pada kegiatan itu, turut juga dihadiri para kepala bidang dinas PUPR, jaksa pengacara negara, kepala seksi perdata dan tata usaha negara dan sejumlah pembina.

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Novan Hadian mengucapkan terimakasihnya kepada Dinas PUPR Madina karena masih memberikan kembali kepercayaan kepada institusinya dalam pendampingan bidang perdata dan tata usaha negara pada kegiatan pekerjaan yang akan dilaksanakan di tahun 2024.

"Betapa tidak mudah memang menggapai sebuah kepercayaan dan meyakinkan klien kami dalam hal ini Pemkab Madina khususnya Dinas PUPR. Mengingat betapa sulitnya membangun kepercayaan dalam dalam bidang perdata dan tata usaha negara ini," ujarnya.

Dengan masih diberikannya kembali kepercayaan tersebut, lanjut Novan sebagai jasa pengacara negara pihaknya akan selalu komitmen untuk memberikan  masukan dan saran atau legal opinion dalam setiap kendala yang dihadapi Dinas PUPR dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari.

"Mudah-mudahan kami bisa memberikan masukan, pendapat hukum, pendampingan hukum agar pelaksanaan kegiatan nantinya berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," jelas Novan.

Dia berharap dengan adanya MoU itu, program selama satu tahun kedepan berjalan dengan lancar dan baik tanpa ada hambatan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap menyebutkan, sejumlah kegiatan yang diharapkan mendapatkan pendampingan dari Kejari Madina itu diantaranya adalah, di bidang bina marga sebanyak tujuh kegiatan pekerjaan.

Saat ini proses kegiatan pekerjaan itu sudah dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia.

Kemudian, pada bidang cipta karya adalah pekerjaan perpipaan dan sanitasi (spam). Proses kegiatan itu saat ini sudah masuk pada tahap review pengadaan.

"Kita berharap sejumlah kegiatan itu nantinya mendapatkan pendampingan mulai dari awal kontrak sampai dengan serah terima," ungkap Elpi.

Dijelaskannya, pada tahun 2023 yang lalu, Dinas PUPR Madina juga melakukan MoU pendampingan dengan Kejari. Dalam kegiatan itu seluruh kegiatan disebut berjalan dengan baik dan selesai, meskipun ada beberapa yang terlambat. Namun, masih bisa diselesaikan dengan baik.

"Di tahun 2024 ini pun kita berharap demikian dengan melakukan pendampingan yang formal," jelas dia.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024