Mata perempuan 61 tahun itu berkaca-kaca. Tangannya menyambut salam yang diulurkan. Hari itu, pendekatan humanis PTPN IV Regional II yang didukung Kejaksaan Negeri Pematang Siantar berujung manis.

Agustina Silitonga, Janda yang selama ini menempati rumah di jalan Ade Irma Suryani Kota Pematang Siantar tersebut mengembalikan aset  yang bertahun-tahun didudukinya secara ilegal di atas tanah HGB PTPN IV.

Dengan pengembalian tersebut, Agustina juga menerima uang santunan atau tali asih dari PTPN IV Regional II di Kantor Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kamis (21/3/2024).

“Terima kasih atas kepedulian PTPN. Karena ketidaktahuan, kami sudah tinggal di atas aset PTPN secara sepihak,” ujar Agustina.

Menurutnya, walau menempati dengan ilegal, Perusahaan tidak serta merta menyuruhnya keluar tapi membuka jalur pembicaraan dan memberikan solusi.

“Santunan ini akan kami manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mencari tempat tinggal yang baru sekaligus bikin usaha” sebutnya sambil menepuk punggung tangan Kepala Kejari Pematang Siantar. 

Ya, Penyerahan santunan ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar Jurist Precisely didampingi Kabid Operasional Unit Group I PTPN IV Regional II Fardi Nanda Sanjaya, perwakilan Kecamatan Siantar Utara Martua Siregar dan Lurah Melayu Sugianto.

Agustina merupakan satu di antara sejumlah eks penghuni aset PTPN IV Regional II yang berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Ia mengucapkan terima kasih kepada PTPN IV Regional II yang telah menunjukkan rasa kepedulian. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely menyebutkan langkah perusahaan yang mengedepankan komunikasi dan persuasive dalam upaya menjaga aset perusahaan perkebunan negara, yang notabene merupakan bagian objek vital negara, patut diapresiasi.

“Kami mendukung langkah PTPN untuk selalu mengedepankan musyawarah,” sebutnya.

Jurist juga menyebutkan akan mendampingi Perusahaan untuk meneruskan komunikasi dengan beberapa keluarga lain yang masih menempati tanah PTPN IV. 

“Kita akan bantu agar win-win solusi bisa didapatkan kedua belah pihak. Tujuannya jelas, menjaga aset negara,” imbuh Jurist.

Sementara itu Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution, pemberian santunan merupakan bagian dari upaya pemulihan aset PTPN IV Regional II di Kota Pematangsiantar. Saat ini, terdapat sejumlah aset berupa bangunan maupun tanah perusahaan yang dikuasai oleh pihak ketiga. 

“PTPN IV Regional II akan terus mengedepankan upaya pendekatan persuasif kepada para penghuni lainnya yang belum mengembalikan aset tersebut kepada BUMN,” ujar Ridho.

Ridho menjelaskan bahwa PTPN IV Regional II merupakan perusahaan milik negara yang saat ini tengah menjalani transformasi dengan pembentukan PalmC yang ditargetkan mampu memperkuat ketahanan pangan nasional. Maka optimalisasi di berbagai lini, termasuk memulihkan aset-aset yang selama ini dikuasai pihak ketiga menjadi hal yang harus dilakukan.

“Perusahaan membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk dapat berkontribusi lebih maksimal bagi bangsa dan negara. PTPN IV Regional II adalah aset kita bersama, sehingga harus kita jaga bersama-sama”, katanya.

Terakhir Ridho menyampaikan, dengan pemberian santunan pihaknya dan Agustina sepakat untuk membongkar aset ilegal Agustina.



 

Pewarta: Rilis

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024