Kepolisian Resort Simalungun mengamankan seorang pria paruh baya dari kedainya di Kelurahan Perdagangan III, Kabupaten Simalungun, 18 Maret 2024.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (21/3), menyebut identitas tersangka berinisial RS alias Lali (57). 

Saat penggeledahan, tim menemukan lima plastik klip kecil diduga sabu berat bruto 1,12 gram di dalam dompet ditutupi kain kotor yang disembunyikan di atas tunggul kayu samping kamar mandi. 

Diakui, sabu diperoleh dari seorang pria disapa Pak Erik pada tanggal 17 Maret sebanyak 10 paket, tujuh di antaranya terjual seharga Rp700.000.

Sabu bersisa tiga paket kecil dan dua paket lain merupakan sisa dari narkoba yang belum terjual pada hari sebelumnya, dijadikan barang bukti kejahatan tersangka. 

Tersangka yang keseharian menjual minuman keras jenis tuak ini dijanjikan mendapat imbalan Rp200.000 bila sabu terjual semua. 

Kasus narkoba yang melibatkan tersangka Lali masih terus dikembangkan untuk menindak jaringannya. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024