Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin meminta pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk tidak bermain-main dengan hukum.
Hal itu disampaikan Hassanudin terkait penahanan Kepala Dinas Kesehatan Sumut yang terjerat dugaan korupsi dana program penanggulangan COVID- 19.
"Kita selalu menekankan akuntabilitas, walaupun tidak ada kejadian tersebut. Kita minta mereka bertanggungjawab. Hebat itu kan akuntabilitas," ujar Hassanudin, di Medan, Selasa.
Menurutnya, sebagai abdi negara, para pejabat harus berpedoman pada perundang-perundang, taat asas dan etika yang tidak melanggar hukum.
"Pengabdian harus diberikan secara maksimal dan tentunya dengan niat yang tulus. Kejadian kemarin menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat lain untuk tidak bermain-main dengan hukum," kata dia.
Orang nomor satu di Pemprov Sumut itu menegaskan akan bertindak tegas bilamana jajaranya melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Kita serahkan ke proses hukum, sesuai data dan fakta yang ditemukan aparat penegak hukum," sebutnya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pejabat organisasi perangkat daerah untuk selalu menjaga amanah dan kejar target meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH yang diduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto.
Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
Hal itu disampaikan Hassanudin terkait penahanan Kepala Dinas Kesehatan Sumut yang terjerat dugaan korupsi dana program penanggulangan COVID- 19.
"Kita selalu menekankan akuntabilitas, walaupun tidak ada kejadian tersebut. Kita minta mereka bertanggungjawab. Hebat itu kan akuntabilitas," ujar Hassanudin, di Medan, Selasa.
Menurutnya, sebagai abdi negara, para pejabat harus berpedoman pada perundang-perundang, taat asas dan etika yang tidak melanggar hukum.
"Pengabdian harus diberikan secara maksimal dan tentunya dengan niat yang tulus. Kejadian kemarin menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat lain untuk tidak bermain-main dengan hukum," kata dia.
Orang nomor satu di Pemprov Sumut itu menegaskan akan bertindak tegas bilamana jajaranya melakukan tindakan yang melawan hukum.
"Kita serahkan ke proses hukum, sesuai data dan fakta yang ditemukan aparat penegak hukum," sebutnya.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh pejabat organisasi perangkat daerah untuk selalu menjaga amanah dan kejar target meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH yang diduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.
"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto.
Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024