Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin menyerahkan seluruh proses hukum yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Kita serahkan ke proses hukum, sesuai data dan fakta yang ditemukan aparat hukum," ujar Hassanudin, di Medan, Senin.

Orang nomor satu di Pemprov Sumut tersebut terlebih dahulu akan melihat seluruh proses perkembangan kasus yang menjerat bawahnya itu sebelum dilakukan pendampingan hukum.

"Kalau dipandang perlu, kita akan berikan pendampingan," kata dia.

Namun, dia menegaskan kasus tersebut sepenuhnya akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kejadian itu menjadi pelajaran bagi pejabat-pejabat yang lain untuk tidak bermain-main dengan hukum," sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera menahan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara berinisial AMH yang diduga melakukan korupsi penyelewengan dan penggelembungan dana program penanggulangan pandemi COVID-19 berupa alat pelindung diri (APD) tahun anggaran 2020.

"Tersangka adalah dr AMH selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/pengguna anggaran dan RMN sebagai pihak swasta atau rekanan," ujar Kepala Kejati Sumut Idianto.

Idianto menjelaskan sebelumnya tim Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu di Rutan Pancur Batu dan Rutan Labuhan Deli," kata dia.

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024