Seorang remaja berinisial MR yang terlibat aksi tawuran di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, ditangkap, Kamis (14/3).

"Pelaku yang masih berusia 17 tahun itu diamankan personel Polsek Medan Labuhan saat di lokasi tawuran," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, Jumat (15/3).

Janton mengungkapkan penangkapan pelaku atas informasi dari masyarakat bahwa terjadi aki twauran di Jembatan Yong Panah Hijau, Kecamatan Medan Labuhan.

"Saat petugas tiba di lokasi, situasi segera dikendalikan dan sebagian dari kelompok yang terlibat dalam tawuran berusaha melarikan diri. Namun, MR berhasil diamankan," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, kata Janton petugas berhasil menyita satu buah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku MR dalam aksi tawuran.

"MR akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami (Polres Belawan dan Poslek jajaran)  berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberikan efek jera bagi siapa pun yang mencoba membuat onar," tuturnya.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024